Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan aturan baru untuk mempercepat eksplorasi 67 cekungan frontier, atau wilayah yang masih minim kegiatan eksplorasi. Pernyataan itu disampaikan Koordinator Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Ivan dalam 51st ASEAN Council on Petroleum and Energy (ASCOPE), di Sanur, Denpasar, Bali. “Jadi, untuk mempercepat eksplorasi di 67 cekungan frontier, pemerintah akan membuat aturan baru,” ujar Ivan.
128 cekungan sedimen, 67 cekungan frontier belum dieksplorasi
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjelaskan Indonesia memiliki 128 cekungan sedimen yang mencerminkan besarnya potensi hulu minyak dan gas bumi nasional. Sebanyak 20 cekungan telah berproduksi, 41 temuan migas di cekungan yang masih dalam tahap eksplorasi, dan 67 cekungan belum dieksplorasi.
Ivan menyampaikan syarat dan ketentuan dalam pengembangan cekungan frontier tersebut akan lebih baik apabila dibandingkan dengan aturan yang saat ini berlaku. Pemerintah siap menyesuaikan sejumlah persyaratan investasi, termasuk skema bagi hasil, bonus, dan komitmen pasti (firm commitment). Penyesuaian tersebut akan mempertimbangkan kondisi serta tingkat risiko masing-masing wilayah kerja, sehingga skema bagi hasil, bonus, dan komitmen pasti dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah kerja.
Data bawah permukaan jadi kunci penemuan migas
Untuk meningkatkan peluang penemuan migas, pemerintah juga mendorong kegiatan eksplorasi melalui studi geologi, akuisisi data seismik, dan pengeboran sumur eksplorasi. Ivan menyampaikan Indonesia memerlukan lebih banyak eksplorasi untuk mendapatkan data yang lebih baik, sebagai upaya meningkatkan rasio eksplorasi menjadi produksi. Peningkatan kualitas data bawah permukaan menjadi salah satu upaya untuk membantu investor mengidentifikasi potensi sumber daya migas.
Dengan 20 cekungan sudah berproduksi dan 41 temuan migas masih dalam tahap eksplorasi, kegiatan eksplorasi berikutnya diarahkan ke 67 cekungan frontier yang belum dieksplorasi. Studi geologi, akuisisi data seismik, dan pengeboran sumur eksplorasi menjadi kegiatan yang didorong pemerintah untuk meningkatkan peluang penemuan migas di wilayah kerja tersebut. Skema bagi hasil, bonus, dan komitmen pasti yang disesuaikan dengan kondisi serta tingkat risiko masing-masing wilayah kerja menjadi bagian dari syarat dan ketentuan yang disiapkan dalam aturan baru itu.
Yang masih jadi PR disampaikan Ivan sendiri: aturan baru untuk mempercepat eksplorasi 67 cekungan frontier itu masih dalam proses. Sampai aturan itu terbit, syarat dan ketentuan yang lebih baik serta penyesuaian skema bagi hasil, bonus, dan komitmen pasti per wilayah kerja belum berlaku sebagai aturan baru.
Ukurannya bisa dicek dari angka yang sudah disebut. Bila aturan baru itu terbit dan penyesuaian skema diterapkan per wilayah kerja, 67 cekungan frontier itu bisa diukur dari kegiatan eksplorasi yang masuk: studi geologi, akuisisi data seismik, dan pengeboran sumur eksplorasi. Perkembangan itu bisa dipantau dari keterangan Kementerian ESDM dan SKK Migas berikutnya. Sampai angka itu berubah, 67 cekungan frontier tetap menjadi sasaran aturan baru, dengan 128 cekungan sedimen sebagai gambaran potensi hulu minyak dan gas bumi nasional.
Baca juga: Prabowo Antar Atlet Para Games Raih 15 Emas di Nagoya 2026



