Pijar Cerah Nusantara menghormati hak setiap orang untuk meluruskan informasi tentang dirinya.
Apa itu Hak Jawab & Hak Koreksi
Hak Jawab adalah hak seseorang atau pihak untuk menanggapi/menyanggah pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak Koreksi/Ralat adalah hak untuk mengoreksi informasi yang keliru.
Cara Mengajukan
Kirim surel ke pijarcerahnusantara@protonmail.com dengan menyertakan: (1) tautan dan judul berita; (2) bagian yang dianggap keliru/merugikan; (3) penjelasan dan/atau bukti pendukung; (4) identitas serta kontak pengaju.
Tanggapan Kami
Pengaduan kami tindak lanjuti secepatnya, umumnya paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima. Ralat/koreksi/hak jawab dimuat secara proporsional dan ditautkan dengan berita terkait, disertai keterangan waktu pemuatan.
Bila Belum Puas
Apabila penyelesaian melalui redaksi belum memuaskan, sengketa dapat diteruskan ke Dewan Pers sesuai UU Pers No. 40/1999.