Pedoman ini disusun mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers, sebagai panduan kerja jurnalistik Pijar Cerah Nusantara.
1. Ruang Lingkup
“Media siber” adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik. “Isi buatan pengguna” adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna, seperti komentar atau unggahan.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada dasarnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Verifikasi dapat ditangguhkan bila sumber jelas dan kredibel, subjek tidak dapat segera dikonfirmasi, dan media menyertakan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.
3. Isi Buatan Pengguna
Kami mencantumkan Syarat & Ketentuan mengenai isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Isi yang memuat kebohongan, fitnah, sadisme, kecabulan, atau muatan SARA dapat kami sunting atau hapus. Aduan ditindaklanjuti dan koreksi/penghapusan dilakukan paling lambat 2 x 24 jam setelah aduan diterima.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Kami melayani Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ralat/koreksi/hak jawab dimuat ditautkan dengan berita terkait dan dilengkapi keterangan waktu pemuatannya.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus Dewan Pers. Pencabutan disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Kami membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap konten berbayar diberi keterangan jelas, misalnya “Advertorial”, “Iklan”, atau “Bersponsor”.
7. Hak Cipta
Kami menghormati hak cipta. Karya, kutipan, foto, dan data milik pihak lain digunakan secara sah dan dengan atribusi yang semestinya.
8. Pencantuman Pedoman
Pedoman ini dicantumkan secara terang di Pijar Cerah Nusantara.
9. Sengketa
Penyelesaian sengketa atas pemberitaan ditempuh terlebih dahulu melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, dan apabila diperlukan, melalui Dewan Pers.