Pembangunan

Prabowo Sasar 2 Ruas Jalan Kabupaten Dompu Lewat IJD 2026

Program IJD 2026 menyasar dua ruas jalan kabupaten di Dompu, NTB, yang kini memasuki proses tender dan ditargetkan ditangani pada 2026.

Prabowo Sasar 2 Ruas Jalan Kabupaten Dompu Lewat IJD 2026
Tim Balai Jalan Nasional (BJN) NTB mengukur ruas Jalan Kempo-Sambi di Kabupaten Dompu, NTB, pada pertengahan Oktober 2026. (Foto: ANTARA/Ady Ardiansah)

Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) 2026 menyasar dua ruas jalan kabupaten di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Jalan Kempo-Sambi di Kecamatan Kempo dan Jalan Bolonduru-Amalahabe di Kecamatan Woja. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu Suparman mengatakan kedua ruas jalan itu kini memasuki proses tender melalui kementerian terkait.

“Kedua ruas jalan yang masuk dalam program IJD ini sedang diproses tender dan ditargetkan ditangani tahun berkenaan, tahun 2026,” kata Suparman saat dikonfirmasi di Dompu. Ia menjelaskan proses tender dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui Balai Jalan Nasional. Program IJD merupakan upaya pemerintah pusat untuk mendukung penanganan jalan daerah guna meningkatkan konektivitas dan menunjang mobilitas masyarakat.

Dua ruas jalan kabupaten untuk kelancaran orang dan barang

Menurut Suparman, penanganan kedua ruas jalan itu diperlukan untuk mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, termasuk pergerakan orang dan distribusi barang. Melalui program IJD dan pemeliharaan jalan, pemerintah daerah berharap konektivitas antarwilayah semakin baik sehingga mobilitas masyarakat dan distribusi barang dapat berlangsung lebih lancar.

Di sisi lain, Pemkab Dompu telah melakukan pemeliharaan terhadap dua ruas jalan kabupaten pada 2026, yakni Jalan Simpang Cakre-Mbawi dan Jalan O’o-Karamabura. Suparman mengatakan pemeliharaan itu telah memperbaiki kondisi kedua ruas jalan sehingga diharapkan dapat menunjang kelancaran aktivitas masyarakat. “Kita tangani melalui program pemeliharaan. Syukur alhamdulillah, kedua ruas jalan ini sudah baik,” katanya.

Dua ruas itu berada di dua kecamatan, Kempo dan Woja. Ruas Kempo-Sambi berada di Kecamatan Kempo, sedangkan ruas Bolonduru-Amalahabe berada di Kecamatan Woja. Penanganan keduanya ditargetkan pada 2026, tahun yang sama dengan program IJD yang menyasarnya.

Pemerintah Kabupaten Dompu terus mengawal tahapan tersebut agar penanganan kedua ruas jalan dapat direalisasikan sesuai target pada 2026. Pemkab Dompu juga terus mengupayakan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat untuk memperluas penanganan jalan kabupaten secara bertahap sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran.

Yang masih jadi PR adalah ruas-ruas berikutnya. Selain mengawal dua ruas jalan yang telah masuk program IJD 2026, Dinas PUPR Dompu juga mengusulkan sejumlah ruas jalan kabupaten lainnya agar memperoleh dukungan penanganan pada tahun 2027. Beberapa ruas jalan yang diusulkan meliputi Saleko-Saneo, Saka-Rasanggaro, serta Ta’a-Nciu. “Ruas jalan O’o-Lepadi kita ajukan untuk program IJD,” ujar Suparman. Usulan itu akan diperjuangkan melalui program IJD maupun skema bantuan pendanaan lainnya dari pemerintah pusat.

Ukuran keberhasilan dari target 2026

Ukurannya bisa dicek dari target yang sudah disebut. Bila tender tuntas dan kedua ruas ditangani pada 2026, program ini bergerak sesuai tujuannya. Bila tidak, publik bisa menanyakan kelanjutannya dengan nama ruas yang sama: Kempo-Sambi dan Bolonduru-Amalahabe. Untuk sekarang, dua ruas itu adalah titik yang tercatat pada 2026, dan ruas-ruas usulan untuk 2027 adalah daftar yang sudah disebut namanya. Dari titik itu, kelanjutan program ini bisa diikuti ruas per ruas, dari tender sampai penanganan di lapangan. Bila ruas usulan 2027 mendapat penanganan, daftar itu berkurang satu per satu, dan bila tidak, daftar itu tetap menjadi pertanyaan pada tahun berikutnya.

Baca juga: Prabowo Kebut Eksplorasi 67 Cekungan Frontier Lewat Aturan Baru

Sumber & Rujukan

  1. Program IJD 2026 sasar dua ruas jalan kabupaten di Dompu, ANTARA, 27 Oktober 2026
  2. Dua ruas jalan masuk program IJD segera tuntas, Suara NTB, 27 Oktober 2026