Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggratiskan bphtb dan pbg bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam Program 3 Juta Rumah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan dukungan itu saat menghadiri kegiatan Bedah Rumah dan Bakti Kesehatan Polisi Bersama Masyarakat di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Program 3 Juta Rumah menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Tito menyebut sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau masih tinggal di hunian yang tidak layak. Kemendagri menjawab skala itu lewat penyederhanaan regulasi dan kemudahan bagi MBR untuk memperoleh hunian layak.
BPHTB dan PBG digratiskan untuk MBR
Kemendagri mendukung pemberian kemudahan melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Kebijakan itu ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang hendak memperbaiki maupun membangun rumah. Tito menjelaskan beban itu dengan satu kalimat. “Kita nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.
Kemudahan juga diberikan melalui kebijakan pembebasan biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bagi MBR. Tito menyebut telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah terkait kebijakan tersebut.
Kriteria MBR didasarkan pada penghasilan
Salah satu dukungan Kemendagri berkaitan dengan penetapan kriteria MBR. Tito mengatakan definisi MBR didasarkan pada penghasilan, bukan semata-mata persentase 40 persen masyarakat terbawah. Penetapan kriteria itu menjadi aspek penting dalam memastikan kebijakan perumahan menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Tito juga menjelaskan pemisahan urusan perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberi perhatian lebih terfokus terhadap persoalan itu. Tito menyatakan kesiapan Kemendagri membantu Menteri PKP Maruarar Sirait, terutama lewat kebijakan yang menjadi kewenangan Kemendagri.
Menurut Tito, kemudahan regulasi itu diharapkan dapat membangun ekosistem pembangunan perumahan yang mendukung keterlibatan sektor swasta. Pemenuhan kebutuhan hunian tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga didukung peran pengembang.
Yang masih jadi PR adalah memastikan penetapan kriteria MBR menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan. Tito sendiri menegaskan kriteria itu didasarkan pada penghasilan, karena definisi yang keliru akan membuat kemudahan bphtb dan pbg tidak sampai kepada keluarga yang membutuhkan hunian layak.
Ukuran keberhasilan berikutnya dapat dilihat dari jalannya surat edaran kepada kepala daerah dan dari apakah kemudahan bphtb dan pbg itu benar-benar dipakai keluarga MBR saat memperbaiki dan membangun rumah. Bila kriteria penghasilan diterapkan secara konsisten, Program 3 Juta Rumah memiliki jalur regulasi yang lebih sederhana untuk menjangkau 30 juta keluarga yang disebut Tito.
Tito berharap Program 3 Juta Rumah dapat berjalan lancar dan memberi manfaat bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Penyederhanaan regulasi dan kemudahan bagi MBR diharapkan membuat program itu berjalan lebih efektif, sehingga keluarga yang selama ini belum memiliki rumah atau tinggal di hunian tidak layak mendapat jalur yang lebih mudah menuju hunian layak. Manfaat itu diharapkan sampai ke masyarakat di seluruh Indonesia, sejalan dengan tujuan Program 3 Juta Rumah sebagai program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Pemerintah Siap Guyur 30 Kg Beras Gratis ke 33,2 Juta Keluarga
Sumber & Rujukan
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Kemendagri Sederhanakan Regulasi MBR, detik.com
- Kemendagri Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Regulasi MBR, lutimterkini.com
- Mendagri Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kemudahan Regulasi bagi MBR, viva.co.id
- Mendagri Dukung Program 3 Juta Rumah, Permudah Regulasi MBR, tirto.id



