Prestasi

Prabowo Limpahkan Tersangka Gratifikasi Rp37,8 Miliar Lewat KPK

KPK melimpahkan tersangka dugaan gratifikasi mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono lewat tahap II pada Rabu (4/11/2026), dan jaksa penuntut umum menyusun dakwaan paling lama 14 hari.

Prabowo Limpahkan Tersangka Gratifikasi Rp37,8 Miliar Lewat KPK
Ma'ruf Cahyono menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan gratifikasi mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono ke tahap penuntutan. Pelimpahan itu ditandai penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II untuk tersangka MC, yang dilaksanakan penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Jakarta, Rabu (4/11/2026). Dengan tahap II itu, berkas perkara Ma’ruf dinyatakan lengkap dan penyidikan dinyatakan selesai.

“Dengan dilaksanakannya tahap II ini maka proses penyidikan perkara dinyatakan telah lengkap,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu. Menurut Budi, JPU KPK selanjutnya menyusun surat dakwaan terhadap Ma’ruf dalam waktu paling lama 14 hari ke depan atau sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Tahap II itu menandai peralihan perkara dari penyidikan ke penuntutan, dan dakwaan menjadi dokumen yang menentukan perkara bisa masuk persidangan.

Dugaan gratifikasi Rp37,8 miliar

KPK menduga Ma’ruf selama menjabat Sekjen MPR RI menerima gratifikasi sekitar Rp37,8 miliar dari rekanan atau vendor proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, menurut ANTARA. Penerimaan itu diduga berasal dari pemberian langsung maupun tidak langsung dari para vendor, kemudian berupa akun perdagangan pada perusahaan pialang, serta melalui rekening dengan menggunakan nama orang lain. Dugaan itu terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, perkara yang penyidikannya diumumkan KPK pada 20 Juni 2025.

Rincian cara kerja dugaan gratifikasi itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Saat menjabat Sekjen MPR periode 2016-2023, Ma’ruf selaku Pengguna Anggaran di Setjen MPR RI diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. “Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan,” jelas Taufik. Menurut detik, Ma’ruf tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang diterima.

Perjalanan perkara ini memakan waktu lebih dari setahun sejak penyidikan dibuka. Setelah penyidikan diumumkan pada 20 Juni 2025, KPK mengungkapkan pada 3 Juli 2025 bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma’ruf Cahyono. Pada 9 Juli 2026, KPK menahan Ma’ruf di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, untuk 20 hari pertama terhitung mulai 9 hingga 28 Juli 2026, menurut detik. Penahanan itu menjadi penanda perkara bergerak dari pengumuman tersangka menuju berkas yang akhirnya dinyatakan lengkap pada tahap II Rabu (4/11/2026).

Yang masih jadi PR, menurut Budi, adalah penyusunan surat dakwaan oleh JPU KPK dalam waktu paling lama 14 hari ke depan, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Sampai tahap II dilaksanakan, yang sudah tuntas adalah penyidikan; penuntutan masih menunggu dakwaan itu tersusun. Bila dakwaan tersusun tepat waktu, perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan dan masuk persidangan sesuai jadwal yang ditentukan JPU.

Ukuran keberhasilan tahap II

Ukuran keberhasilannya bisa dicek dari angka yang sudah disebut. Tersusunnya surat dakwaan dalam paling lama 14 hari dan dilimpahkannya perkara ke pengadilan akan menunjukkan apakah tahap II ini berlanjut ke persidangan. Bila kedua langkah itu berjalan, dugaan gratifikasi sekitar Rp37,8 miliar yang disebut ANTARA itu akan diuji di ruang sidang, bukan berhenti di berkas yang dinyatakan lengkap.

Baca juga: Era Prabowo, KPK Limpahkan 8 Tersangka Pemerasan Izin Tinggal

Sumber & Rujukan

  1. KPK umumkan berkas perkara mantan Sekjen MPR telah lengkap, ANTARA, 4 November 2026
  2. Berkas Perkara Lengkap, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Segera Disidang, detik, 4 November 2026