Kilas

Era Prabowo, KPK Limpahkan 8 Tersangka Pemerasan Izin Tinggal

KPK melimpahkan berkas delapan tersangka dugaan pemerasan izin tinggal WNA, termasuk eks Wamen Imipas Silmy Karim, ke jaksa penuntut umum yang punya 14 hari menyusun dakwaan.

Era Prabowo, KPK Limpahkan 8 Tersangka Pemerasan Izin Tinggal
Foto arsip: tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) Silmy Karim berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/8/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

KPK limpahkan berkas perkara atau tahap II delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 30 September 2026. Salah satunya eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikannya lewat Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikannya kepada jurnalis di Jakarta pada 1 dan 2 Oktober 2026.

Pelimpahan itu menandai penyidikan perkara telah lengkap atau P21. “Pelaksanaan tahap II ini sekaligus menandai bahwa proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Budi. Dalam waktu paling lama 14 hari, JPU KPK menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Limpahkan Delapan Tersangka

KPK menetapkan delapan orang tersangka pada 4 Juni 2026 dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan kementerian yang mengurusi imigrasi. Selain Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, ada Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Tersangka lain adalah Ronald Arman Abdullah dan Juniadi Sri Priambudi.

KPK menduga para tersangka memperoleh uang total sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan itu selama 2022-2026. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jejak Perkara Sejak OTT Juni

Perkara ini dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026, dengan 18 orang diamankan. Penyidik menemukan barang bukti bernilai total Rp17,5 miliar, berupa tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank dan aset kripto, serta sejumlah mata uang asing. KPK juga telah menyita aset dengan nilai total Rp150 miliar dalam perkara ini. Sejak OTT Juni hingga KPK limpahkan berkas ke JPU pada akhir September, perkara melewati penetapan tersangka, penahanan delapan orang pada 4 Juni 2026, penyitaan aset, dan sidang praperadilan. Dengan begitu KPK limpahkan perkara ke tahap yang menentukan, yaitu penyusunan dakwaan.

Jalur hukum sebelumnya sudah dilalui. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Silmy Karim terkait penggeledahan dan penyitaan pada Selasa, 29 September 2026. Hakim menilai penyidik telah memenuhi kewajibannya dan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Yang masih jadi PR adalah pembuktian di persidangan. Budi menyebut setelah dakwaan disusun, perkara beralih ke tahap persidangan untuk proses pembuktian. Kuasa hukum Silmy Karim, Soleman, menyatakan bahwa semua dugaan harus diuji. “Setiap dugaan harus dibuktikan di pengadilan,” kata Soleman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Ia meminta KPK membuktikan secara konkret asal-usul uang yang digunakan kliennya selama menempuh pendidikan doktoral serta dugaan pemerasan saat kliennya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi sejak 2023.

Karena itu status kedelapan orang tersebut masih tersangka, dan asas praduga tak bersalah berlaku sampai ada putusan pengadilan.

Ukuran berikutnya, setelah KPK limpahkan berkas ke JPU, bisa dicek dari data yang sudah ada: surat dakwaan yang harus selesai paling lama 14 hari setelah pelimpahan 30 September 2026, jadwal sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan pembuktian dugaan Rp145,5 miliar yang disebut KPK.

Sumber & Rujukan

  1. KPK limpahkan berkas perkara Silmy Karim dan kawan-kawan ke JPU, ANTARA News, 2 Oktober 2026
  2. Kuasa hukum Silmy Karim minta KPK buktikan semua dugaan di sidang, ANTARA News, 2 Oktober 2026
  3. KPK Limpahkan Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim ke Jaksa Penuntut Umum, Kompas.com, 1 Oktober 2026
  4. KPK Limpahkan Berkas Perkara Silmy Karim Cs ke JPU, Beritasatu.com, 2 Oktober 2026
  5. Hakim tolak praperadilan Silmy Karim soal penyitaan aset oleh KPK, ANTARA News Yogyakarta, 29 September 2026
  6. KPK Limpahkan Berkas Silmy Karim Dkk Terkait Pemerasan Izin Tinggal WNA ke JPU, kumparan, 2 Oktober 2026