Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menyetorkan Rp599.840.314, atau rp599,84 juta, ke kas negara dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Nuradi, S.H. Penyetoran itu berlangsung di Bank BRI Kantor Cabang Majene, Kamis 5 November 2026, menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 8470 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025.
Rinciannya bisa dijumlahkan sendiri. Menurut Katasulsel, total dana yang disetorkan terdiri atas uang pengganti sebesar Rp549.840.314 dan denda Rp50 juta. Kedua kewajiban itu menjadi bagian dari hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana. Selain kewajiban finansial, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Nuradi.
Rp599,84 juta kembali ke kas negara
Putusan itu mengatur tenggat yang jelas. Uang pengganti harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti. Tenggat itu berlaku sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Mekanisme itu menutup celah tunda: Rp599,84 juta itu sudah masuk ke kas negara.
Penyetoran rp599,84 juta ini, menurut Katasulsel, menjadi bagian penting dari pelaksanaan putusan perkara korupsi. Angka itu bukan perkiraan: Rp549.840.314 uang pengganti ditambah Rp50 juta denda sama dengan Rp599.840.314 yang disetorkan. Keduanya menjadi bagian dari hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana, dan kini sudah dibayar lewat penyetoran Kamis kemarin. Dengan penyetoran uang pengganti dan denda tersebut, total Rp599.840.314 telah masuk ke kas negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., hadir dalam kegiatan penyetoran tersebut. Ia didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Kehadiran pimpinan kejaksaan di bank itu menegaskan penyetoran ini pelaksanaan putusan pengadilan.
Jejak putusannya bisa dirunut. Mahkamah Agung memutus perkara ini dengan Nomor 8470 K/Pid.Sus/2025 pada 2 Oktober 2025. Lebih dari setahun kemudian, Kamis 5 November 2026, Kejari Majene mengeksekusi kewajiban finansialnya di Bank BRI Kantor Cabang Majene. Rantai itu tuntas ketika uang masuk ke kas negara.
Putusan yang dituntaskan sampai ke kas negara
Yang masih jadi PR adalah memastikan kewajiban pemulihan keuangan negara dijalankan pada setiap perkara, sebab putusan yang berhenti di vonis tidak mengembalikan apa pun ke kas negara. Kejari Majene menyebut langkah ini diharapkan memperkuat upaya pemulihan keuangan negara sekaligus menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan harus dituntaskan. Pekerjaan itu belum selesai dengan satu penyetoran: upaya pemulihan aset terus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Kejari Majene menegaskan komitmennya melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab. Menurut Kejari Majene, penegakan hukum menyangkut dua hal sekaligus: pemberian hukuman kepada pelaku dan pemastian kewajiban pemulihan keuangan negara dijalankan.
Ukurannya bisa dicek dari angka yang sudah ada. Total rp599,84 juta, tepatnya Rp599.840.314, telah masuk ke kas negara. Tenggat satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap menjadi patokan bagi kewajiban serupa: dibayar tepat waktu, atau harta disita dan dilelang. Menurut Katasulsel, penyetoran hampir Rp600 juta ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan putusan perkara korupsi.
Baca juga: Prabowo Pulihkan Rp1,5 Miliar Aset Negara Lewat Kejari Garut



