Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil pulihkan Rp24 triliun uang negara dari perkara korupsi sepanjang 2025. Jumlah itu sekitar 86 persen dari total pemulihan aset negara yang mencapai Rp28,6 triliun, menurut data pemerintah per Februari 2026 yang dikutip tiga media nasional pekan ini.
Sisanya disumbang dua lembaga penegak hukum lain. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkontribusi Rp1,53 triliun, sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencapai Rp2,37 triliun, menurut data yang sama.
Okezone mencatat capaian pulihkan Rp24 triliun itu berasal dari sejumlah perkara korupsi yang diungkap selama dua tahun pemerintahan Prabowo.
Capaian Kejagung itu menuai apresiasi praktisi hukum Masriadi Pasaribu. Menurut dia, penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi harus memastikan uang negara kembali. “Kejagung tidak hanya memburu koruptor kakap, tapi memastikan uang rakyat yang dirampok itu kembali,” ujar Masriadi, Rabu (21/10), seperti dikutip rm.id. “Itu keadilan substantif,” tegasnya.
“Ini bukti kerja senyap Jaksa Agung dan jajarannya. Tidak banyak bicara di media, tapi hasilnya triliunan kembali ke kas negara,” kata Masriadi.
Perkara besar di balik angka triliunan
Masriadi menyoroti sejumlah perkara besar yang ditangani Kejagung. Pertama, perkara tata kelola minyak mentah. Kedua, perkara tata niaga timah PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp300 triliun. Ketiga, perkara perkebunan sawit PT Duta Palma Group yang disebut merugikan negara Rp78 triliun.
Penyidik Kejagung juga disebut menangani dugaan korupsi penguasaan kawasan hutan yang melibatkan PT Inhutani V, seluas 32.375 hektare, dengan penyitaan uang lebih dari Rp1 triliun, serta perkara tata kelola nikel di Konawe Utara periode 2017-2020 yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp401,6 miliar. Naskah awal mediaindonesia.com bahkan menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp968,5 triliun untuk periode 2018-2023. Semua angka itu dikutip dengan atribusi “disebut”.
Cara Kejagung pulihkan Rp24 triliun
Menurut Masriadi, pendekatan penegakan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan aset (asset recovery) merupakan langkah penting dalam pemberantasan korupsi. Alasannya ia rumuskan lugas: “Kalau koruptor hanya dipenjara tapi uangnya tetap dinikmati keluarganya, itu gagal. Yang dilakukan Kejagung sekarang, buru orangnya, sita asetnya, kembalikan ke negara,” kata Masriadi.
Yang masih jadi PR datang dari mulut Jaksa Agung sendiri. “Oleh karena itu, sinergi antar lembaga penegak hukum menjadi kunci utama,” kata Burhanuddin, seperti dikutip Okezone. Masriadi menambahkan satu catatan: “Masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai hasil penegakan hukum tersebut,” ujarnya. Tanpa sinergi yang berjalan dan informasi yang terbuka, triliunan yang kembali berisiko berhenti sebagai angka.
Masriadi menilai keberhasilan pulihkan Rp24 triliun tersebut sebagai hasil nyata dari upaya penegakan hukum di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pendekatannya tidak banyak bicara, tetapi triliunan rupiah kembali ke kas negara.
Masriadi menegaskan, “penegakan hukum perlu diikuti upaya penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset kepada negara sesuai proses hukum.”
Okezone dan mediaindonesia.com membingkai capaian pulihkan Rp24 triliun ini dalam dua tahun pemerintahan Prabowo, sesuai judul laporan masing-masing.
Ukurannya bisa dicek dari angka berikutnya. Data pemulihan aset sepanjang 2026, bila kembali dibuka pemerintah, akan menunjukkan apakah keberhasilan pulihkan Rp24 triliun itu awal dari pola atau sekadar puncak satu tahun.
Baca juga: Prabowo Selamatkan Rp52 Triliun Kas Negara Lewat Satgas PKH
Sumber & Rujukan
- Selamatkan Uang Negara Rp 24 T, Praktisi: Bukti Kerja Nyata Jaksa Agung, RM.id, 21 Oktober 2026
- Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp24 Triliun Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Okezone, 22 Oktober 2026
- 2 Tahun Era Prabowo, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp24 Triliun, Media Indonesia, 21 Oktober 2026



