Pembangunan

Lahan Mangkrak di Kemayoran, Kemensetneg Kejar Nilai Ekonomi yang Hilang

Lahan kerja sama di Kemayoran bertahun-tahun mangkrak dan tak beri manfaat ekonomi. Kemensetneg buka evaluasi menyeluruh, siapkan opsi sanksi.

Wamensesneg Juri Ardiantoro (dua dari kanan) meninjau lahan kosong berpagar di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). Foto: Humas Kemensetneg

Ratusan hektare lahan di kawasan bekas Bandar Udara Kemayoran sudah lama dikerjasamakan tapi dibiarkan kosong, tak menyumbang apa pun ke kas maupun denyut ekonomi kawasan. Kemensetneg kini membuka kembali seluruh dokumen kerja sama, dengan opsi sanksi hingga jalur hukum bagi mitra yang lalai membangun.

Pagar besi berkarat dan semak yang tumbuh liar menyambut rombongan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro ketika ia menyambangi kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). Di lahan yang sudah bertahun-tahun dikerjasamakan dengan pihak swasta itu, tidak ada bangunan yang berdiri. Hanya rumput tinggi, sampah, dan papan bertuliskan “Tanah Milik Negara” yang nyaris tertutup daun.

Menurut siaran pers Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), kunjungan ini adalah awal dari evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah perjanjian kerja sama pemanfaatan aset negara di kawasan tersebut. “Kami ingin memastikan seluruh aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat,” kata Juri, sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi Kemensetneg.

Selama lahan itu kosong, tidak ada sewa yang masuk ke kas PPK Kemayoran, tidak ada aktivitas usaha yang menyerap pekerja, dan kawasan sekitarnya ikut kehilangan momentum sebagai pusat niaga seperti yang dulu direncanakan. Nilai ekonomi yang tertahan di lahan-lahan tak produktif inilah yang membuat Kemensetneg menyebut evaluasi ini mendesak.

Kawasan yang ditinjau meliputi lahan kerja sama dengan PT Oceania Development di Blok B.2 No. 2, Blok B.3, Blok B.7/8, dan Blok C.7, serta lahan yang dikelola bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Blok B.15 Kavling No. 6 dan Blok B.10 No. 5. Semuanya berada di wilayah kelola Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran), badan layanan umum di bawah Kemensetneg yang mengurus sekitar 450 hektare bekas Bandar Udara Internasional Kemayoran sejak bandara itu berhenti beroperasi pada 1985.

Persoalan lahan telantar bukan hal baru di kawasan ini. Gedung eks terminal bandara, yang menyimpan relief karya seniman era Sukarno dan berstatus cagar budaya, juga disorot Juri dalam kondisi memprihatinkan karena “tersandera oleh kontrak-kontrak kerja yang mangkrak”. Bangunan bersejarah itu, katanya, semestinya bisa dijadikan museum atau ruang belajar bagi generasi muda, bukan dibiarkan kusam selama puluhan tahun.

Pemerintah menyatakan evaluasi kali ini tidak berhenti pada pengecekan fisik lahan. Kemensetneg akan memeriksa jangka waktu pembangunan, kewajiban finansial mitra, kesesuaian penggunaan lahan, dan status hak atas tanah yang telah diberikan. Jika ditemukan pelanggaran, opsi yang disiapkan mencakup peninjauan ulang bentuk kerja sama, pencabutan hak pemanfaatan lahan, sampai proses hukum. Direktur Utama PPK Kemayoran Teddy Robinson Siahaan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan para mitra untuk mendorong percepatan pembangunan, dan tengah menyiapkan pendampingan hukum untuk memetakan pelanggaran yang mungkin terjadi.

Langkah ini tidak berdiri sendiri. Tiga minggu sebelumnya, pemerintah menuntaskan sengketa aset yang jauh lebih tua: eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, setelah PT Indobuildco menguasai lahan itu sekitar 50 tahun tanpa perpanjangan hak yang sah dan menunggak royalti sekitar Rp751 miliar. Kasus itu baru berakhir setelah proses hukum lebih dari dua dekade. Antara turut mencatat bahwa Kemensetneg berencana meninjau ulang seluruh perjanjian di PPK GBK maupun PPK Kemayoran, sehingga langkah di Kemayoran ini tampak sebagai kelanjutan dari agenda yang sama.

Perlu dicatat, apa yang disampaikan sejauh ini adalah temuan awal versi pemerintah. Belum ada tanggapan dari PT Oceania Development maupun bank-bank Himbara yang lahannya disebut belum dikembangkan sesuai perjanjian. Proses hukum, jika nanti ditempuh, biasanya makan waktu panjang. Kasus Hotel Sultan sendiri baru tuntas setelah puluhan tahun berperkara, meski posisi hukum negara sudah berulang kali dimenangkan Mahkamah Agung.

Dari sekitar 450 hektare kawasan Kemayoran, sebagian masih berupa lahan kosong yang sudah lama terikat kontrak tapi tak kunjung produktif. Evaluasi yang dimulai pekan ini akan menentukan apakah lahan itu akhirnya dibangun sesuai janji, berpindah tangan, atau justru berujung sengketa baru yang butuh bertahun-tahun untuk selesai.

Sumber & Rujukan:
  • Siaran pers Kemensetneg: “Lahan Ditelantarkan, Pemerintah Evaluasi Kerjasama Pemanfaatan Aset-Aset Kemayoran”, setneg.go.id, 6 Juli 2026
  • Kompas.com: “Lahan Negara di Kemayoran Banyak Terbengkalai, Bakal Ada Evaluasi Besar-besaran” dan “Gedung Eks Bandara Kemayoran Jakpus Terbengkalai, Wamensesneg: Tersandera Kontrak Mangkrak”
  • Antara: “Juri: Eksekusi eks Hotel Sultan jalankan amanah lindungi aset negara”
  • Bisnis.com, Tribunnews, Bloomberg Technoz (konfirmasi silang pernyataan resmi)
  • Situs resmi PPK Kemayoran (setneg-ppkk.co.id) dan Wikipedia, untuk latar sejarah kawasan