Ekonomi

Prabowo Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Tanah Jarang PT PMM

Kejagung melimpahkan tiga tersangka korupsi tanah jarang PT PMM ke Kejari Pangkalpinang setelah berkas P-21.

Prabowo Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Tanah Jarang PT PMM
Tiga tersangka PT PMM dilimpahkan ke Kejari Pangkalpinang, Senin, 2 November 2026. (koran-jakarta.com)

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga tersangka korupsi tanah jarang PT PMM beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada Senin (2/11). Pelimpahan tahap II itu menandai perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam atau tanah jarang oleh PT PMM periode 2018 sampai 2026 masuk tahap penuntutan.

Ketiga tersangka korupsi itu adalah IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang. Peran ketiganya dibeberkan Kejagung lewat keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

Menurut Anang, pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai. “Meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan alat bukti surat, pemeriksaan tersangka, serta pengumpulan barang bukti yang dituangkan dalam berkas perkara, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum,” katanya di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (3/11/2026). Berkas perkara tiga tersangka korupsi itu kini berpindah tangan dari penyidik ke penuntut umum.

Peran tersangka korupsi di balik dokumen ekspor

IS diduga meminta GP mengambil sampel mineral hanya dari bagian atas jumbo bag. IS juga meminta sampel pengujian laboratorium hanya satu kilogram dari seluruh kontainer pada setiap pengiriman, dan meminta GP tidak menerbitkan certificate of analysis (COA) yang mencantumkan kandungan logam tanah jarang (LTJ), meski laboratorium mendeteksi LTJ dan unsur radioaktif.

GP diduga mengakomodasi permintaan itu: sampel hanya dari atas jumbo bag, satu kilogram sampel lab, dan tanpa COA berkandungan LTJ dan radioaktif. GP juga menerbitkan laporan surveyor (LS) dan laporan hasil verifikasi (LHV) untuk kelengkapan pengajuan dokumen ekspor.

Persetujuan ekspor yang diduga menyalahi hasil lab

Sementara itu, JK selaku pejabat Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang diduga memberikan persetujuan pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan menerbitkan nota pelayanan ekspor (NPE), meskipun hasil pengujian laboratorium telah menunjukkan adanya kandungan mineral LTJ dalam mineral yang akan diekspor. Tindakan itu dilakukan setelah JK bertemu dengan IS dan jajaran direksi PT PMM.

Yang masih jadi PR adalah tahap berikutnya di Kejari Pangkalpinang. Tim penuntut umum Kejari Pangkalpinang akan meneliti berkas perkara dan menyiapkan pelimpahan kasus itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sampai tahap itu selesai, perkara tiga tersangka korupsi ini belum diadili di pengadilan.

Pelimpahan itu menandai penyidikan selesai. Yang bisa dicek berikutnya adalah hasil penelaahan berkas oleh penuntut umum Kejari Pangkalpinang dan pelimpahan kasus itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sesuai langkah yang dinyatakan sumber.

Setelah berkas diteliti, penuntut umum menyiapkan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Di persidangan nanti, peran IS, GP, dan JK yang kini tertulis dalam berkas akan diuji satu per satu, dari sampel di atas jumbo bag sampai persetujuan ekspor yang diterbitkan. Sampai putusan dibacakan, yang sudah pasti adalah tiga hal: penyidikan selesai, berkas dinyatakan lengkap, dan tersangka beserta barang bukti sudah berada di tangan penuntut umum Kejari Pangkalpinang.

Baca juga: Prabowo Jerat 3 Tersangka Korupsi PT PMM Lewat Kejagung

Sumber & Rujukan

  1. Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Tanah Jarang PT PMM ke Kejari, BeritaSatu
  2. Kasus Korupsi PT PMM Memasuki Babak Baru, Kejagung Limpahkan 3 Tersangka ke Kejari Pangkalpinang
  3. Kejagung Periksa 3 Staf PT PMM, Usut Dugaan Ekspor Tanah Jarang, Tribunnews, 4 November 2026