Ekonomi

Prabowo Jerat 3 Tersangka Korupsi PT PMM Lewat Kejagung

Tim Penyidik Jampidsus Kejagung melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi PT PMM kepada Kejari Pangkalpinang, Senin, 2 November 2026, setelah berkas dinyatakan lengkap.

Prabowo Jerat 3 Tersangka Korupsi PT PMM Lewat Kejagung
Tiga tersangka perkara dugaan korupsi PT PMM dilimpahkan kepada Kejari Pangkalpinang pada Senin, 2 November 2026. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Tim Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga tersangka korupsi beserta barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM periode 2018 sampai 2026 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang pada Senin, 2 November 2026.

Tersangka Korupsi PT PMM Dilimpahkan ke Kejari Pangkalpinang

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Senin, menyebut tiga tersangka itu, IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang.

Menurut Anang Supriatna, penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan setelah seluruh rangkaian tindakan penyidikan selesai dilaksanakan. “Meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan alat bukti surat, pemeriksaan tersangka, serta pengumpulan barang bukti yang dituangkan dalam berkas perkara, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum,” katanya. Usai pelimpahan, tim penuntut umum pada Kejari Pangkalpinang akan meneliti berkas perkara serta menyiapkan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Peran Tiga Tersangka dalam Pengujian Sampel Mineral

Anang Supriatna menjelaskan peran masing-masing tersangka. IS selaku perwakilan PT PMM dalam rangka memenuhi persyaratan dokumen ekspor meminta kepada GP untuk mengambil sampel mineral hanya dari bagian atas jumbo bag. Selain itu, IS meminta sampel yang dikirim untuk pengujian laboratorium hanya satu kilogram dari seluruh kontainer yang diambil sampel pada setiap pengiriman (shipment). IS juga meminta GP tidak menerbitkan sertifikat analisis (Certificate of Analysis, COA) yang mencantumkan kandungan logam tanah jarang (LTJ) meskipun berdasarkan hasil pengujian laboratorium terdeteksi adanya kandungan mineral LTJ dan unsur radioaktif.

GP berperan mengakomodasi permintaan IS dengan melakukan pengambilan sampel hanya dari bagian atas jumbo bag, mengirimkan sampel untuk pengujian laboratorium hanya satu kilogram, serta tidak menerbitkan COA yang mencantumkan kandungan LTJ dan unsur radioaktif. Selain itu, GP menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang digunakan sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan dokumen ekspor.

Yang masih jadi PR adalah langkah sesudah pelimpahan ini. Tim penuntut umum pada Kejari Pangkalpinang masih harus meneliti berkas perkara serta menyiapkan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sampai langkah itu selesai, perkara tiga tersangka korupsi ini belum masuk persidangan dan belum ada putusan pengadilan atas mereka.

JK selaku pejabat Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang berperan memberikan persetujuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) meski berdasarkan hasil pengujian laboratorium telah diketahui adanya kandungan mineral LTJ dalam mineral yang akan diekspor. Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan dengan IS dan jajaran direksi PT PMM.

Dakwaan perkara ini, menurut Monitor Pos, disusun primair dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan subsidair dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Baca juga: Prabowo Jerat 3 Tersangka Perintangan Perkara Lewat Kejagung

Sumber & Rujukan

  1. Kejagung limpahkan 3 tersangka korupsi PT PMM ke Kejari Pangkalpinang, ANTARA, 2 November 2026
  2. Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT PMM Naik ke Penuntutan, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejari Pangkalpinang, Monitor Pos, 2 November 2026
  3. Kasus Korupsi PT PMM Memasuki Babak Baru, Kejagung Limpahkan 3 Tersangka ke Kejari Pangkalpinang, Koran Jakarta, 3 November 2026