Ekonomi

Prabowo Pulihkan Rp264 Miliar Batu Bara Sitaan Lewat Kejagung

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melelang 209.081,97 ton batu bara sitaan senilai Rp264.080.879.000 pada Jumat, 30 Oktober 2026, bersama KPKNL Palangka Raya.

Prabowo Pulihkan Rp264 Miliar Batu Bara Sitaan Lewat Kejagung
Batu bara sitaan perkara PT AKT yang dilelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. (Foto: harian.disway.id)

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melelang 209.081,97 ton batu bara sitaan senilai Rp264.080.879.000 pada Jumat, 30 Oktober 2026. Lelang itu digelar bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya, dan barang yang dilelang merupakan barang bukti dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Angka itu pecah menjadi tiga penanda. Nilai limit batu bara sitaan ditetapkan Rp263.080.879.000, penawaran pemenang Rp264.080.879.000, dan kenaikan penawarannya Rp1 miliar di atas nilai limit awal. Penawaran dilakukan secara elektronik melalui portal lelang.go.id dengan metode open bidding, dan penawaran ditutup pada Rabu, 28 Oktober 2026. Pejabat lelang mengesahkan satu peserta sebagai pemenang, yaitu Agni selaku Direktur PT DIOR.

Batu bara sitaan di jetty dan tongkang

Objek lelang itu berlokasi di Jetty PT Artha Contractors di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Menurut Antara, kurang lebih 171.107 metrik ton batu bara sitaan berada di jetty itu, dan kurang lebih 66.000 metrik ton berada di atas 15 tongkang di area jetty yang sama.

Perkara di balik lelang ini adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada periode 2016 sampai 2025. Tersangka dalam perkara itu adalah Samin Tan. Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, berdasarkan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan pelaksanaan lelang ini mengacu pada Pasal 131 Ayat (1) dan (2) KUHAP Baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

“Aturan tersebut membolehkan benda sitaan yang mudah rusak dilelang lebih awal, serta telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Tersangka ST dan izin resmi dari Jaksa Agung,” kata Anang.

Hasil lelang batu bara sitaan disimpan sementara

Batu bara itu sebagian berada di area penumpukan dan sebagian lagi dimuat di atas tongkang, menurut sumber klien. Lelang itu dilaksanakan dalam rangka penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.

Yang masih jadi PR adalah nasib akhir hasil bersih penjualan itu. Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan sementara di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga penanganan perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Pemenang lelang juga wajib melunasi sisa kekurangan pembayaran setelah dikurangi uang jaminan penawaran serta ditambah bea lelang pembeli sebesar 3 persen.

Dari sisi pembayaran, batu bara sitaan itu ditetapkan dengan kewajiban uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp130 miliar. Menurut VIVA, dengan bea lelang pembeli sebesar 3 persen sejumlah sekitar Rp7,9 miliar, total kewajiban pembayaran pemenang menjadi sebesar Rp272 miliar, dan setelah dikurangi uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar, sisa kekurangan pelunasan yang wajib dibayarkan adalah sebesar Rp142 miliar.

Putusan berkekuatan hukum tetap menjadi penanda berikutnya. Sampai saat itu, hasil bersih lelang tetap berada di Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan, menunggu putusan berkekuatan hukum tetap untuk perkara PT AKT.

Baca juga: Prabowo Bongkar Korupsi Nikel Rp401 Miliar Lewat Kejagung

Sumber & Rujukan

  1. BPA Kejaksaan RI Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus PT AKT Senilai Rp264 Miliar, harian.disway.id, 30 Oktober 2026
  2. Batu Bara Samin Tan Laku Rp264 Miliar di Lelang Kejagung, journalarta.com, 31 Oktober 2026
  3. Ratusan Ribu Ton Batu Bara Samin Tan Laku Terjual Rp264 Miliar Lewat Lelang Kejagung, koran-jakarta.com, 30 Oktober 2026
  4. 209 Ribu Ton Batu Bara Sitaan dari Samin Tan Laku Terjual Rp264 Miliar, viva.co.id, 30 Oktober 2026
  5. Batu Bara Sitaan Samin Tan Laku Terjual, Kejagung Ungkap Nilainya, liputan6.com, 30 Oktober 2026
  6. Lelang Batu Bara Kasus Samin Tan di Kalteng, 209 Ribu Ton Laku Rp 264 Miliar, detik.com, 30 Oktober 2026