Sosial

Prabowo Jerat 9 Tersangka Suap Korupsi Bea Cukai Lewat KPK

KPK menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka kasus korupsi Bea Cukai pada September 2026, sehingga total tersangka perkara OTT Februari 2026 menjadi 9 orang.

Prabowo Jerat 9 Tersangka Suap Korupsi Bea Cukai Lewat KPK
Ahmad Dedi alias Dedi Congor, tersangka kasus korupsi Bea Cukai. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka kasus korupsi Bea Cukai pada September 2026, sehingga perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Februari 2026 itu kini menjerat 9 tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan penetapan itu kepada wartawan pada Jumat 30 Oktober 2026. Dedi adalah pegawai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dengan jabatan pejabat fungsional Bea Cukai Madya.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. KPK sebelumnya menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di Bea Cukai. Beberapa dari tersangka itu telah dibawa ke pengadilan dan mendapat vonis. Ada juga yang masih berproses di pengadilan.

9 tersangka dari satu OTT

Dua tersangka baru kemudian ditetapkan dari dua surat perintah penyidikan yang berbeda, sehingga totalnya menjadi 9 tersangka. Pertama, Gatot Heroe Hernanda, Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, yang ditahan penyidik pada Agustus 2026. Kedua, Ahmad Dedi, yang ditetapkan sebagai tersangka per September 2026. Jajaran tersangka sebelumnya antara lain mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024 sampai Januari 2026, Rizal, dan Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono.

Dugaan terhadap Dedi mengemuka dalam persidangan. Jaksa KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp30 miliar dari John Field, pemilik PT Blueray Cargo Group, selama Juli sampai Desember 2025. Pengacara Dedi membantah kliennya menerima Rp30 miliar tersebut. Di luar persidangan, penyidik KPK telah melakukan cegah ke luar negeri terhadap Dedi. Tribun Banten mencatat Dedi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa 22 September 2026 dan Jumat 9 Oktober 2026 dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.

Penggeledahan susulan perkara 9 tersangka

Penyidik juga terus bergerak di lapangan. Pada Kamis 29 Oktober 2026, penyidik KPK menggeledah enam perusahaan di Kudus, selain Kantor Pusat PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus. Budi Prasetyo menyebut hitungan awal kerugian negara berada di angka triliunan, dalam keterangan pada Kamis 29 Oktober 2026 malam. Angka itu masih hitungan awal, bukan angka final yang sudah diputus pengadilan.

Yang masih jadi PR adalah penyidikan yang belum selesai. “Penyidikan perkara ini masih terus berprogres,” kata Budi. Perkara tersebut ditangani melalui penerbitan surat perintah penyidikan baru pada Oktober 2026, dan satu sprindik umum diumumkan pada 28 Oktober 2026. Artinya, daftar 9 tersangka, barang bukti, dan berkas yang sudah masuk pengadilan masih bisa bertambah selama penyidik bekerja.

Ukurannya bisa dicek dari angka yang sudah disebut. Penanda pertama adalah jumlah akhir tersangka, apakah berhenti di 9 tersangka atau bertambah lewat sprindik baru. Penanda kedua adalah putusan pengadilan atas tersangka yang masih berproses, menyusul vonis yang sudah dijatuhkan kepada sebagian tersangka. Penanda ketiga adalah kerugian negara yang terbukti di pengadilan, menggantikan hitungan awal di angka triliunan. Sampai ketiga penanda itu terpenuhi, perkara Bea Cukai ini tetap menjadi pekerjaan penegakan hukum yang berjalan, bukan perkara yang sudah ditutup.

Baca juga: Prabowo Jerat 3 Tersangka Perintangan Perkara Lewat Kejagung

Sumber & Rujukan

  1. KPK Tetapkan Dedi Congor Jadi Tersangka, CNN Indonesia, 30 Oktober 2026
  2. KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Kesembilan, BanyumasEkspres, 31 Oktober 2026
  3. Kehebohan Dedi Congor: 2 Status Tersangka, detikcom, 31 Oktober 2026
  4. KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Baru, Tribun Banten, 30 Oktober 2026
  5. KPK Tetapkan Ahmad Dedi Tersangka Suap Importasi, Liputan6, 30 Oktober 2026
  6. KPK Umumkan Dedi Congor Tersangka Baru, Suara, 30 Oktober 2026