Sosial

Prabowo Jerat 3 Tersangka Perintangan Perkara Lewat Kejagung

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan maupun penuntutan yang menyasar penanganan perkara korupsi timah, gula, dan CPO.

Prabowo Jerat 3 Tersangka Perintangan Perkara Lewat Kejagung
Tersangka kasus perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice), MS (Marcella Santoso) selaku advokat, dibawa oleh penyidik menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka dalam kasus perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan ketiga tersangka itu adalah MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen, dan TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV. Penetapan itu diumumkan Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa dini hari, dalam penjelasan yang menguraikan peran masing-masing tersangka dan rangkaian perkara yang menjadi latarnya. MS berperan sebagai advokat dalam perkara ini, JS berperan sebagai dosen, dan TB berperan sebagai Direktur Pemberitaan JAKTV, sehingga ketiga peran itu berbeda satu sama lain dan masing-masing tercatat dengan jabatan yang disebut dalam penjelasan Qohar tersebut.

Perintangan itu, kata Qohar, dilakukan pada rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Perkara lain yang disebut dalam rangkaian itu adalah tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Qohar mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengembangan itu menjadi titik awal yang kemudian mengarah pada penetapan 3 tersangka dalam kasus perintangan ini, dengan perkara timah sebagai rangkaian yang dirintangi, perkara gula sebagai perkara lain yang disebut, dan perkara CPO sebagai perkara yang putusan lepasnya menjadi awal pengembangan tersebut.

Peran 3 tersangka dalam pemufakatan jahat

“Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung,” kata Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa dini hari. Pemufakatan jahat itu, menurut penjelasan tersebut, diarahkan pada pencegahan, perintangan, atau penggagalan penanganan perkara, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga maksudnya tercatat sebagai upaya bersama untuk menghalangi jalannya penanganan perkara yang sedang ditangani Kejagung. MS dan JS memerintahkan TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Perintah itu datang dari MS selaku advokat dan JS selaku dosen kepada TB selaku Direktur Pemberitaan JAKTV, dan berita negatif yang dimaksud adalah berita yang menyudutkan penyidik Jampidsus, bukan berita yang menjelaskan penanganan perkara itu sendiri. Imbalan atas pembuatan berita itu, kata Qohar, masuk ke dalam kantong pribadi TB, sehingga uang yang berkaitan dengan pembuatan berita negatif itu tercatat masuk ke kantong pribadi TB, bukan ke lembaga atau ke pihak lain yang disebut dalam penjelasan tersebut.

“Tersangka TB kemudian mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga Kejaksaan dinilai negatif,” katanya. Publikasi itu dilakukan TB melalui tiga jalur yang disebut, yakni media sosial, media online, dan JAKTV News, dan dampak yang disebut dalam penjelasan itu adalah Kejaksaan dinilai negatif setelah publikasi tersebut tersebar. Menurut Qohar, selain melalui berita, TB juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan Kejaksaan. Demonstrasi yang dibiayai itu menjadi satu jalur tambahan di luar berita, seminar menjadi jalur lain yang juga dibiayai, podcast menjadi jalur berikutnya, dan talkshow menjadi jalur lain yang disebut dalam rangkaian kegiatan yang menyudutkan Kejaksaan tersebut.

Yang masih jadi PR adalah tahapan selanjutnya setelah penetapan 3 tersangka ini. JS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara MS tidak ditahan dalam perkara ini karena sudah menjalani penahanan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan lepas perkara fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tahapan selanjutnya itu menjadi bagian yang belum selesai setelah penetapan, karena penahanan JS tercatat sebagai langkah berikutnya, dan status MS tercatat berbeda karena penahanan yang sudah dijalaninya dalam perkara suap putusan lepas CPO tersebut.

Ukuran yang bisa dicek dari penetapan ini

Ukurannya bisa dicek dari nama dan peran yang sudah disebut. MS tercatat sebagai advokat, JS tercatat sebagai dosen, dan TB tercatat sebagai Direktur Pemberitaan JAKTV, dan ketiga nama itu menjadi penanda yang bisa diikuti pada tahapan selanjutnya. Perkara timah, gula, dan CPO juga menjadi penanda yang sama, karena ketiganya disebut sebagai rangkaian perkara yang menjadi latar penetapan 3 tersangka ini, dan penahanan JS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung menjadi langkah berikutnya yang tercatat setelah penetapan tersebut.

Baca juga: Polri Jerat 138 Tersangka Karhutla, Delapan Korporasi Diproses

Sumber & Rujukan

  1. Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus perintangan penanganan perkara, ANTARA Mataram