Kejaksaan Negeri Garut mengembalikan kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp1,5 miliar dari penanganan kasus korupsi yang membelit PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Intan Jabar, badan usaha milik daerah Kabupaten Garut. Pemulihan aset negara itu mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Garut dan manajemen BPR Intan Jabar dalam pertemuan di Ruang Rapat Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kaler, Senin, 26 Oktober 2026.
Kejari Garut tarik kembali aset negara
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengungkapkan skandal korupsi sejumlah pihak sebelumnya sempat membanting kinerja keuangan BPR Intan Jabar. Menurut Syakur, persoalan yang kini dihadapi adalah bagaimana kerugian itu bisa dikembalikan lagi kepada negara. Ia menyampaikan kerja sama dengan Kepala Kejari Garut dan jajarannya menjadi bagian dari upaya itu. Fokus pemerintah daerah, kata Syakur, tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, melainkan memastikan uang negara tidak menguap.
Syakur menekankan sinergi bersama korps adhyaksa menjadi kunci sukses pemulihan aset tersebut. Ia menyampaikan kerja sama dengan Ibu Kajari dan jajarannya dibutuhkan pemerintah daerah untuk mengembalikan kerugian negara.
Penyelamatan aset negara itu berhasil dieksekusi berkat pengawalan hukum ketat pasca-vonis para terdakwa. Kepala Kejari Garut Ayu Agung menegaskan paradigma penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini mengutamakan pengembalian kerugian finansial negara, yang disebut asset recovery, di atas sanksi pidana badan bagi para pelaku. “Komitmen kami bukan hanya sekadar menghukum saja, tapi semua aset negara ini, terutama di Kabupaten Garut, memang harus kita tarik kembali,” ujar Ayu Agung.
Perbaikan internal BPR Intan Jabar berjalan
Di sisi lain, perbaikan internal terus dilakukan untuk menyelamatkan operasional perbankan. Direktur Utama PT BPR Intan Jabar Budi menyampaikan perseroan dapat bangkit dan menyehatkan kembali struktur bisnisnya tanpa mengabaikan penuntasan sisa proses hukum. Menurut Budi, BIJ ke depan semakin sehat, tetapi proses hukumnya tetap berjalan dan tidak ditinggalkan. Kerja sama lintas instansi antara Pemerintah Kabupaten Garut, Kejari Garut, dan manajemen BPR Intan Jabar diharapkan mampu mendorong reformasi tata kelola badan usaha milik daerah agar lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik rasuah di masa mendatang.
Yang masih jadi PR disampaikan Budi sendiri: sisa proses hukum kasus BPR Intan Jabar tetap berjalan dan tidak ditinggalkan, sementara perbaikan internal untuk menyelamatkan operasional perbankan terus dilakukan. Kerja sama Pemerintah Kabupaten Garut, Kejari Garut, dan manajemen BPR Intan Jabar masih diharapkan mendorong reformasi tata kelola badan usaha milik daerah agar lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik rasuah di masa mendatang.
Ukurannya bisa dicek dari angka yang sudah disebut. Bila sisa proses hukum itu tuntas dan perbaikan internal itu selesai, BPR Intan Jabar seharusnya tampil sebagai badan usaha milik daerah yang sehat, dengan aset negara yang kembali dan tata kelola yang transparan serta akuntabel. Perkembangan itu bisa dipantau dari keterangan Kejari Garut, Pemerintah Kabupaten Garut, dan manajemen BPR Intan Jabar berikutnya. Sampai angka itu berubah, lebih dari Rp1,5 miliar yang sudah kembali menjadi penanda awal bahwa penegakan hukum di Garut mengejar pengembalian aset negara, bukan hanya vonis pelaku.
Baca juga: Prabowo Pulihkan Rp24 Triliun Uang Negara Lewat Kejagung



