Daerah

Pemerintahan Prabowo Bongkar Korupsi Motor MBG, 5 Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik program MBG di BGN dan menyita pesawat, helikopter, serta uang Rp24,97 miliar.

Pemerintahan Prabowo Bongkar Korupsi Motor MBG, 5 Tersangka
Pihak Jampidmil Kejaksaan Agung berfoto di depan satu unit pesawat Textron Aviation Inc dan satu unit helikopter Bell 505 yang disita terkait kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi motor MBG, yaitu pengadaan motor listrik pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikannya di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. Nilai anggaran pengadaannya sekitar Rp1,2 triliun, dan kerugian negara masih dihitung.

Kelima tersangka terdiri atas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial BU, yaitu Kolonel Cpl Budi Utomo, dan kurang lebih empat pihak swasta. “Kalau untuk dari PPK-nya inisialnya BU, dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang,” kata Anang. Mereka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aset Korupsi Motor MBG yang Disita

Penyidik Jampidmil Kejagung menyita lima unit ponsel dan uang tunai Rp24,97 miliar. Aset lain yang disita meliputi satu unit pesawat Textron Aviation Inc, satu unit helikopter Bell 505, satu unit Hino, dua unit BYD, satu unit BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM 500. “Dari penelusuran aset, penyidik telah melakukan penyitaan,” kata Anang.

Penyidik menduga PT YAT bisa memenangkan proyek pengadaan 25.644 unit motor listrik. Dalam pelaksanaan, jumlahnya direvisi menjadi 21.801 unit. Anang menjelaskan selisih antara data dan lapangan. “Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit,” ujarnya.

Modus Berita Acara Serah Terima

Menurut keterangan saksi, realisasi riil pekerjaan sampai 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit. Penyidik menduga dibuat berita acara serah terima pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pekerjaan 21.801 unit telah selesai 100 persen, lalu dipakai dalam proses pembayaran. “Jadi terdapat ketidaksesuaian antara data laporan dan realisasi fisik,” tegas Anang.

Perkara korupsi motor MBG ini bagian dari penyidikan tata kelola MBG di BGN periode 2025-2026. Kejagung sebelumnya telah melimpahkan tersangka pada klaster lain ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 29 September 2026.

Yang masih jadi PR dalam korupsi motor MBG ini ada pada penghitungan kerugian negara. “Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” ujar Anang. Angka kerugian korupsi motor MBG itu belum diumumkan, sehingga publik belum bisa memastikan seberapa besar uang negara yang hilang dari pengadaan motor listrik tersebut.

Kolonel Budi bertindak sebagai PPK pengadaan 25.644 motor listrik itu, menurut Suara.com, dan semua tersangka korupsi motor MBG berstatus tersangka sampai ada putusan pengadilan. Berdasarkan hasil penyidikan, menurut Kompas.com, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan motor listrik senilai Rp1,2 triliun tersebut. Pengadaan itu berada di bawah program MBG, yang menurut sumber yang sama dikelola BGN pada periode 2025-2026.

Ukuran berikutnya dalam korupsi motor MBG bisa dicek dari data yang sudah ada: hasil penghitungan kerugian negara atas anggaran sekitar Rp1,2 triliun, pelimpahan kelima tersangka ke pengadilan, dan keterangan Kejagung soal selisih antara 21.801 unit yang dilaporkan selesai dan 2.117 unit yang terealisasi sampai 20 Maret 2026.

Baca juga: Pemerintahan Prabowo Hajar Korupsi Tanah, Bos Summarecon Terjaring

Sumber & Rujukan

  1. Kejagung sita ponsel hingga pesawat dalam kasus pengadaan motor BGN, ANTARA News Yogyakarta, 2 Oktober 2026
  2. Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik MBG, Kompas.com, 2 Oktober 2026
  3. Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG, Ini Perannya, Okezone News, 2 Oktober 2026
  4. Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Motor Listrik MBG, Anggaran Capai Rp1,2 Triliun, Suara.com, 2 Oktober 2026
  5. Kejagung Sita Pesawat dan Helikopter di Kasus Korupsi MBG, Ada Juga Uang Rp24,9 Miliar, Kendaripos, 5 Oktober 2026
  6. FANTASTIS! Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter di Kasus Korupsi MBG, Kompas TV