Eks Sekjen ESDM periode 2013-2017 Mochamad Teguh Pamudji ditangkap tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Sabtu, 26 September 2026 pukul 01.24 WIB. Tersangka kelima perkara korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 itu diamankan di rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Upaya pengamanan paksa dilakukan penyidik setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat, 25 September 2026.
Setelah memastikan identitas tersangka, tim penyidik membawa Eks Sekjen ESDM tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada pukul 01.28 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara kurun waktu 2017 sampai 2020 ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Nilai kerugian negara tercatat mencapai Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401 miliar, sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK.
Penetapan Tersangka Eks Sekjen ESDM dan Modus Ekspor
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membeberkan kronologi penangkapan tersebut kepada wartawan di Jakarta. “MTP ditangkap di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 September 2026 pukul 01.24 WIB,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya. Ia menegaskan status tersangka. “MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 25 September 2026. Dalam perkara ini, MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017,” jelas Anang. “MTP adalah tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir sehingga tim penyidik melakukan upaya pengamanan paksa,” tuturnya.
Sebelum penangkapan MTP, tim penyidik telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi yakni PT CNI pada Jumat, 25 September 2026. Tiga orang di antaranya langsung ditahan pada hari yang sama. Tiga tersangka perorangan lainnya mencakup BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2017-2018, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari tahun 2012-2019, serta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017 sampai 2019.
Terkait pengumpulan alat bukti, menurut Anang Supriatna, pihaknya sudah memeriksa 116 saksi dan 3 ahli, serta menyita lebih dari 143 dokumen untuk mengusut perkara tersebut. Mengenai perbuatan melawan hukum, Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar menjelaskan rekayasa kadar mineral. “Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” kata Saiful Bahri Siregar. Ia menegaskan, “Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69.”
Penegakan Hukum dan Pembuktian di Pengadilan
Yang masih jadi PR dalam penanganan perkara ini adalah menuntaskan seluruh berkas tersangka korporasi maupun perorangan secara cermat agar pembuktian di persidangan berjalan tanpa celah. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan komitmen tim penyidik dalam menjaga akuntabilitas proses hukum. “Seluruh tindakan hukum dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” kata Anang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keberhasilan penyidikan ini akan diuji saat berkas dilimpahkan ke pengadilan dan kerugian negara Rp401.653.737.469,69 berhasil dipulihkan seutuhnya.
Baca juga: Pemerintahan Prabowo Hajar Korupsi Tanah, Bos Summarecon Terjaring
Sumber & Rujukan
- Kejagung Tangkap Eks Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel Rp 401 M, detikcom, 28 September 2026
- Kejagung tahan tersangka kelima kasus tata kelola nikel, ANTARA News, 28 September 2026
- Mangkir Pemeriksaan, Eks Sekjen ESDM Teguh Pamudji Ditangkap Kejagung di Purbalingga, Tribunnews, 29 September 2026
- Kejagung Tahan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Harian Terbit, 28 September 2026
- Kejagung Tangkap Eks Sekjen Kementerian ESDM Terkait Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar, Pikiran-Rakyat.com, 29 September 2026



