Sosial

Prabowo Pangkas Antrean Haji Jadi 14 Tahun dari Semula 49 Tahun

Rata-rata antrean haji faktual jemaah yang berangkat pada 2026 dipangkas menjadi 14 tahun setelah pembersihan 400 ribu data invalid dari 5,7 juta jemaah terdaftar.

Prabowo Pangkas Antrean Haji Jadi 14 Tahun dari Semula 49 Tahun
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan terkait pembenahan tata kelola dan pemangkasan masa tunggu jemaah haji di Istana Kepresidenan, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Subianto memangkas masa antrean haji faktual jemaah yang berangkat pada 2026 menjadi rata-rata 14 tahun per Senin, 28 September 2026. Masa tunggu ini turun tajam dari batas terlama yang sebelumnya mencapai 49 tahun dan rata-rata 26 tahun pada tahun lalu. Percepatan masa tunggu ini lahir dari instruksi Kepala Negara untuk membenahi tata kelola porsi jemaah di seluruh Indonesia.

Pembenahan tersebut bermula saat Kementerian Haji dan Umrah dibentuk. Pada tahap awal, waktu tunggu jemaah Indonesia tercatat mencapai 49 tahun di beberapa daerah. Presiden kemudian meminta formulasi baru agar masa tunggu lebih singkat. Perubahan formula tahun lalu berhasil menurunkan rata-rata antrean menjadi 26 tahun, meski Presiden menilai durasi tersebut masih terhitung lama bagi calon jemaah.

Validasi 5,7 Juta Data dan Pemangkasan Antrean Haji

Kementerian Haji dan Umrah segera menindaklanjuti arahan itu dengan memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang terdaftar. Dari pembersihan basis data tersebut, tim kementerian menemukan 400 ribu data yang tidak valid. Langkah pembersihan 400 ribu data invalid inilah yang berhasil mengurai sumbatan antrean haji dan mempercepat giliran keberangkatan jemaah di lapangan.

“Setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 28 September 2026. Dahnil menegaskan pemangkasan antrean faktual ini terjadi berkat pencarian formula baru dan pemberesan data invalid.

Usulan Skema Biaya Haji 52 Banding 48

Selain memangkas waktu tunggu, Presiden Prabowo mengusulkan skema biaya haji yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Kepala Negara menyarankan rasio biaya Bipih (biaya yang dibayar jemaah) dengan subsidi dari nilai manfaat dana haji Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar 52 banding 48. Skema ini dirancang agar beban pelunasan jemaah tidak melonjak.

Sebagai gambaran, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 ditetapkan Rp87,4 juta dengan komposisi 62 persen atau Rp54.193.806 dibayar jemaah dan 38 persen bersumber dari nilai manfaat BPKH. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menjelaskan bahwa Presiden menyarankan rasio 52 banding 48 agar pembiayaan haji mendatang tidak memberatkan kepada jemaah.

Yang masih jadi PR bagi pemerintah adalah penuntasan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji serta pembahasan skema pembiayaan baru tersebut. Dahnil membeberkan bahwa Presiden Prabowo mendorong audit forensik segera dilakukan agar kondisi faktual dana haji di BPKH transparan dan akuntabel. Pemerintah tidak ingin ada keraguan publik terhadap pengelolaan dana haji, termasuk dalam penyaluran nilai manfaat tahun 2025 sebesar Rp2,1 Triliun untuk jemaah tunggu. Di samping audit, Kementerian Haji dan Umrah masih mematangkan formulasi 52 banding 48 bersama pemangku kepentingan.

Ukuran keberhasilan berikutnya dapat dilihat dari hasil audit forensik tata kelola dana haji serta realisasi penerapan rasio pembiayaan 52 banding 48 untuk musim haji 2027. Konsistensi validasi data terhadap 5,7 juta jemaah tunggu juga menjadi penentu apakah masa antrean haji faktual 14 tahun ini dapat dipertahankan secara berkelanjutan di seluruh provinsi.

Baca juga: Antrean Haji Terpangkas Jadi 26 Tahun, Prabowo: Masih Kurang Cepat

Sumber & Rujukan

  1. Skema Biaya Haji 52:48 Digodok, Antrean Jemaah Dipangkas Jadi 14 Tahun, detikcom, 28 September 2026
  2. Kemenhaj Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Antrean Faktual Haji Turun Jadi 14 Tahun, akurat.co, 28 September 2026
  3. Angin Segar untuk Calon Jemaah Haji Indonesia, Liputan6.com, 29 September 2026
  4. Prabowo Ingin Biaya Haji Makin Terjangkau, Masa Antrean Dipangkas jadi 14 Tahun, Jawa Pos, 29 September 2026
  5. Wamenhaj: Antrean Haji Dipangkas dari 49 Tahun Jadi 14 Tahun, Kompas.com, 28 September 2026
  6. Gus Irfan Ungkap Perintah Prabowo Soal Biaya Haji 2027, Simak!, CNBC Indonesia, 28 September 2026