Sosial

Antrean Haji Terpangkas Jadi 26 Tahun, Prabowo: Masih Kurang Cepat

Masa tunggu haji reguler dipangkas dari 40 tahun jadi 26 tahun lewat formula kuota baru. Prabowo minta dipersingkat lagi. Ini datanya.

"Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah acara kenegaraan." Foto: Dok. Sekretariat Presiden.

Rata-rata masa tunggu keberangkatan haji reguler kini seragam 26 tahun di seluruh provinsi, turun dari sekitar 40 tahun. Presiden Prabowo Subianto menilai itu belum cukup.

Mendaftar haji sejak usia dua puluhan dan baru berangkat mendekati usia enam puluh, itu gambaran yang selama bertahun-tahun akrab bagi calon jemaah di sejumlah provinsi Indonesia. Kini gambaran itu mulai berubah. Rata-rata masa tunggu keberangkatan haji reguler di seluruh Indonesia terpangkas menjadi 26 tahun, berlaku merata di 34 provinsi.

Angka itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/7/2026). “Di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah berhasil memangkas dan menyamaratakan masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler di seluruh provinsi, dari semula rata-rata 40 tahun menjadi rata-rata 26 tahun,” katanya, seperti dikutip Bisnis.com.

Sebelum 2026, kesenjangan antrean antarprovinsi cukup ekstrem. Kuota haji dihitung berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim, sehingga daerah dengan pendaftar padat tapi kuota kecil bisa menunggu hingga 47 tahun, sementara daerah lain menunggu jauh lebih singkat. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sempat menyebut kondisi itu sebagai kesenjangan yang tidak lagi punya landasan hukum yang jelas.

Formula itu diganti total tahun ini. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota provinsi kini dihitung dari proporsi daftar tunggu, bukan jumlah penduduk muslim. Rumusnya sederhana: kuota provinsi sama dengan daftar tunggu provinsi dibagi total daftar tunggu nasional, dikalikan total kuota reguler. Hasilnya, seperti dijelaskan Kepala Biro Humas Kemenhaj Hasan Afandi, masa tunggu di semua provinsi menjadi setara.

Dari total kuota haji 2026 sebanyak 221.000 jemaah, Jawa Timur mendapat alokasi terbesar dengan 42.409 kursi, disusul Jawa Tengah 34.122 dan Jawa Barat 29.643. Di ujung lain, Papua Barat hanya mendapat 447 kuota, mengikuti kecilnya daftar tunggu di sana. Sepuluh provinsi mengalami penambahan kuota yang memangkas masa tunggu, sementara dua puluh provinsi lain menyesuaikan kuota dengan konsekuensi masa tunggu justru bertambah dibanding sistem lama.

Presiden Prabowo sudah menyampaikan langsung bahwa 26 tahun pun dianggap belum cukup. Dalam pertemuan di Hambalang, Bogor, 17 Juni 2026, ia meminta Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf beserta Tim Pengawas Haji DPR menyusun skema baru agar antrean semakin pendek. “Beliau menyampaikan kalau bisa tolong lebih cepat lagi. Seperti apa skemanya kalau misalkan antrean ini tidak panjang,” kata Ketua Timwas Haji DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menirukan arahan Presiden.

Dalam konferensi pers Rabu kemarin, Kurnia menegaskan pemangkasan lanjutan tidak semata soal kemauan. “Masa tunggu berbanding terbalik dengan jumlah kuota, semakin besar kuota haji maka semakin cepat masa tunggunya,” katanya. Kuota sendiri ditentukan Pemerintah Arab Saudi setiap tahun, sehingga Indonesia perlu memastikan kesiapan infrastruktur, jumlah petugas, dan nilai manfaat dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji sebelum bisa meminta tambahan kuota.

Yang masih jadi pekerjaan rumah, keseragaman 26 tahun ini bukan tanpa gesekan. Dua puluh provinsi mengalami kuota yang justru menyusut dibanding formula lama, memicu ketidakpuasan sebagian calon jemaah yang sudah telanjur menjalani tes kesehatan dan pelunasan biaya. Salah satu pihak bahkan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan pembagian kuota dalam UU Haji dan Umrah, dengan alasan calon jemaah kesulitan memprediksi tahun keberangkatan karena formula bisa berubah dari tahun ke tahun.

Kementerian Haji dan Umrah, yang baru sepenuhnya mengelola musim haji secara mandiri tahun ini, menyebut sistem berbasis daftar tunggu akan dipertahankan minimal tiga tahun sebelum dievaluasi ulang. Bagi calon jemaah yang mendaftar tahun ini, kalkulasinya berarti keberangkatan diperkirakan sekitar tahun 2053, dengan catatan kuota nasional tidak berubah signifikan.

Sumber & Rujukan:
  • Kompas.com, “Prabowo Ingin Masa Tunggu Ibadah Haji Lebih Dipersingkat” (15 Juli 2026)
  • Bisnis.com, “Pemerintah Targetkan Pangkas Masa Tunggu Haji” (15 Juli 2026)
  • Kompas.com, “Masa Tunggu Haji Kini Disamakan 26 Tahun se-Indonesia” (29 Oktober 2025)
  • Tribunnews.com, “Menhaj Ungkap Arahan Prabowo di Hambalang”
  • Liputan6.com, “Masa Tunggu Haji jadi 26 Tahun, Prabowo Ingin Lebih Cepat Lagi”
  • Mahkamah Konstitusi RI, “Rumusan Baru Pembagian Kuota Haji, Masa Tunggu Seragam 26 Tahun”
  • AMPHURI, “Sebaran Kuota Haji 1447H/2026 Per Provinsi”