Prestasi

Rp19,6 T Duit Korupsi Balik ke Negara

Klaim 43 kasus korupsi setahun lalu kini berubah jadi vonis penjara dan Rp19,6 triliun pemulihan aset nyata ke kas negara.

Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: dok Setneg.

Setahun lalu, laporan pemerintah menyebut 43 kasus korupsi terungkap dan Rp1,7 triliun aset kembali ke negara. Sembilan bulan kemudian, klaim itu berubah jadi vonis penjara dan setoran triliunan rupiah yang benar-benar masuk kas negara.

Sembilan mantan pejabat dan eksekutif PT Pertamina resmi dibui pada akhir Februari 2026. Hukumannya beragam, mulai dari sembilan tahun hingga lima belas tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023, kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar yang pernah tercatat di Indonesia: Rp285 triliun.

Kasus ini sebelumnya hanya berupa angka dalam laporan. Oktober tahun lalu, lembaga riset NEXT Indonesia Research & Publications merilis laporan “Mengubah Indonesia: 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran”. Di dalamnya tercatat 43 kasus korupsi ditangani Kejaksaan Agung dan KPK sepanjang tahun pertama pemerintahan, dengan Rp1,7 triliun aset hasil korupsi, lelang barang rampasan, dan penguasaan kembali kawasan hutan yang kembali ke kas negara. Total potensi kerugian negara yang berhasil ditekan disebut mencapai Rp320,4 triliun.

Angka-angka itu terdengar besar, tapi laporan semacam ini sering berhenti sebagai statistik di atas kertas. Pertanyaannya waktu itu: apakah kasus-kasus tersebut benar-benar berujung pada vonis dan uang yang benar-benar masuk ke kas negara, atau berhenti di tahap penyidikan.

Sembilan bulan setelah laporan itu terbit, jawabannya mulai terlihat. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa kasus Pertamina: Muhamad Kerry Adrianto Riza dihukum 15 tahun penjara sekaligus wajib membayar uang pengganti Rp2,9 triliun, sementara Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo masing-masing 13 tahun. Tujuh terdakwa lain menerima hukuman 9 hingga 10 tahun. Jaksa penuntut umum menyatakan masih mempelajari putusan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, karena ada selisih dengan tuntutan soal uang pengganti.

Di luar kasus Pertamina, Kejaksaan Agung juga mencatat kenaikan tajam dalam pemulihan aset. Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyebut penerimaan negara bukan pajak dari penyelesaian aset hasil tindak pidana melonjak dari Rp1,4 triliun pada 2024 menjadi Rp19,6 triliun sepanjang 2025. Hingga Juni 2026, setoran yang sudah masuk ke kas negara tercatat Rp1,7 triliun dari target Rp3,2 triliun tahun ini.

“Paradigma penegakan hukum yang saat ini sudah tidak lagi berorientasi pada penghukuman para pelaku tindak pidana semata, melainkan juga bergeser pada pemulihan kerugian-kerugian yang ditimbulkan kepada para korban kejahatan,” kata Kuntadi.

BPA, badan yang dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024, kini mengelola 27.753 aset hasil kejahatan di seluruh Indonesia. Sebanyak 1.376 aset senilai lebih dari Rp2 triliun sudah sepenuhnya dikendalikan badan ini. Salah satu capaian yang disorot adalah pelacakan aset milik terpidana lama Eddy Tansil, yang asetnya senilai Rp82,6 miliar diserahkan ke Kementerian Keuangan pertengahan Juni lalu, lebih dari tiga dekade setelah ia divonis.

Pekerjaan rumahnya masih panjang. Uang pengganti Rp2,9 triliun dari satu terdakwa Pertamina saja jauh lebih kecil dibanding kerugian negara Rp285 triliun dari kasus itu sendiri, dan proses hukum lanjutan untuk terdakwa lain dalam kasus yang sama masih berjalan di persidangan terpisah. Kerangka hukum yang lebih permanen, RUU Perampasan Aset, juga belum disahkan. DPR menargetkan pembahasan di Komisi III tuntas tahun ini, dengan sejumlah rapat dengar pendapat umum tetap berjalan bahkan saat masa reses.

Bagi publik yang menagih bukti bahwa perang melawan korupsi bukan sekadar retorika, deretan vonis dan setoran ke kas negara ini jadi jawaban yang bisa dicek angkanya, bukan janji yang menguap begitu konferensi pers usai.

Sumber & Rujukan