Setelah diperjuangkan lebih dari dua dekade, penghayat kepercayaan di Indonesia akhirnya punya hari peringatan resmi. Kementerian Kebudayaan menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Setelah diusulkan sejak 2005, penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Indonesia akhirnya mendapat pengakuan negara dalam bentuk yang konkret. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menandatangani Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 yang menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Surat keputusan itu diserahkan secara simbolis dalam sebuah acara di Jakarta, Senin (6/7) malam, kepada Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Pusat, Naen Soeryono.
Bagi penghayat kepercayaan yang tersebar di berbagai daerah, penetapan ini punya arti yang lebih dalam dari sekadar tanggal baru di kalender resmi. Selama puluhan tahun, mereka kerap menghadapi kendala administratif. Kolom agama di kartu identitas lama tidak mengakomodasi keyakinan mereka, sehingga sebagian penghayat terpaksa mencantumkan salah satu dari enam agama resmi meski itu bukan keyakinan yang mereka jalani sehari-hari. Situasi ini mulai berubah setelah Mahkamah Konstitusi pada 2017 memutuskan bahwa kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus bisa dicantumkan di Kartu Keluarga dan KTP elektronik, terpisah dari kolom agama.
Fadli Zon menjelaskan bahwa penetapan Hari Kepercayaan melanjutkan semangat pengakuan itu. “Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” katanya dalam acara penyerahan Kepmenbud No 135/2026, sebagaimana dikutip ANTARA. Ia menambahkan bahwa negara hadir untuk memastikan setiap warga negara mempunyai ruang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, dan mewariskan nilai-nilai kepada generasi berikutnya.
Tanggal 13 Juli dipilih bukan tanpa alasan. Fadli merujuk pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 13 Juli 1945, saat salah satu anggotanya, Wongsonegoro, mengusulkan frasa “dan kepercayaannya” masuk ke dalam rumusan yang kelak menjadi Pasal 29 UUD 1945. Usulan itu jadi salah satu tonggak pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan, jauh sebelum istilah itu punya payung hukum yang jelas.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, mengatakan usul penetapan hari peringatan ini sudah diajukan penghayat kepercayaan dan organisasi terkait sejak 2005. Artinya, dibutuhkan waktu lebih dari dua puluh tahun sejak usulan pertama kali disampaikan sampai akhirnya terbit dalam bentuk keputusan menteri.
Naen Soeryono menyebut pemilihan 13 Juli selaras dengan aspirasi penghayat kepercayaan karena punya jejak dalam sejarah konstitusi. “Penetapan tanggal 13 Juli juga selaras dengan aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan, karena memiliki jejak sejarah dalam perjalanan konstitusi negara, sehingga menjadi simbol pemersatu bagi penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian Agama tahun 2023, tercatat 99.162 penganut kepercayaan di seluruh provinsi Indonesia. Nusa Tenggara Timur jadi wilayah dengan jumlah penghayat terbanyak, yakni 31.546 jiwa, disusul Banten dengan 9.230 orang dan Kalimantan dengan 9.183 orang. Mereka tergabung dalam ratusan organisasi penghayat yang tersebar di berbagai daerah, di bawah pembinaan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
Meski begitu, Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa belum berstatus hari libur nasional. Statusnya sejauh ini adalah hari peringatan, sama seperti sejumlah hari besar lain yang dirayakan tanpa cuti bersama. Tantangan berikutnya ada di level pelaksanaan: bagaimana instansi pemerintah daerah, sekolah, dan layanan publik menerjemahkan pengakuan ini menjadi kesetaraan layanan sehari-hari bagi penghayat kepercayaan, mulai dari pencatatan sipil sampai pendidikan kepercayaan di sekolah.
Bagi Fadli Zon, penetapan ini diharapkan mendorong upaya pelindungan dan pemajuan kebudayaan sekaligus memperkokoh persatuan nasional. Bagi penghayat kepercayaan sendiri, 13 Juli kini jadi penanda bahwa perjuangan panjang mereka untuk diakui setara sebagai warga negara punya tempat di kalender resmi Republik.
Sumber & Rujukan:
- ANTARA Bali: 13 Juli ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan
- Media Indonesia: Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Liputan6: Pemerintah Tetapkan 13 Juli Hari Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa
- Data Indonesia: Mayoritas Penganut Aliran Kepercayaan Indonesia Berada di NTT



