Sosial

RUU Keamanan Siber Tak Digodok Diam-Diam, Ini Buktinya

Uji publik RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sudah berlangsung di berbagai daerah sejak 2025. Ini fakta di balik proses penyusunannya.

Uji publik Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, 8 September 2025. Foto: Istimewa

Sejak pertengahan 2025, pemerintah sudah menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber ke sejumlah provinsi, jauh sebelum draf itu sampai ke meja Komisi I DPR.

Ruang rapat pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, terisi penuh pada 8 September 2025. Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum, unsur pemerintah daerah, akademisi, dan perwakilan masyarakat duduk dalam satu forum untuk membahas satu rancangan aturan yang belakangan kembali ramai diperbincangkan, Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Sepekan setelahnya, forum serupa digelar di Gedung Sate, Bandung. Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan hadir langsung dan menyebut aspirasi dari daerahnya sejalan dengan provinsi lain. “Hampir seluruh daerah menyampaikan hal serupa. Jadi bukan hanya Jawa Barat, melainkan se-Indonesia karena undang-undang ini berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya, sebagaimana dikutip Kapol.id.

Uji publik semacam ini jarang disebut ketika muncul sorotan bahwa pembahasan RUU KKS di DPR berjalan tertutup. Awal Juli 2026, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII), Afifah Fitriyani Oceanto, menulis bahwa kerahasiaan draf terbaru RUU ini patut dipertanyakan, mengingat asas keterbukaan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan prinsip meaningful participation dari putusan Mahkamah Konstitusi. Kritik senada datang dari peneliti Formappi, Lucius Karus, yang menilai keputusan menahan draf kerja justru berisiko memicu spekulasi.

Kekhawatiran itu punya dasar. Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto memang sempat meminta draf kerja RUU KKS tidak disebar dulu ke publik saat pembahasan baru dimulai. Namun Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, saat dikonfirmasi awak media pada 1 Juli 2026, menjelaskan alasan di baliknya. “Jika draf yang belum final beredar, dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi di masyarakat,” katanya. Ia menegaskan pembahasan tetap dilakukan secara terbuka dan masyarakat akan dilibatkan pada tahap penyempurnaan naskah.

Penahanan draf kerja itu terjadi di ujung proses, bukan di awalnya. Sebelum Panja RUU KKS dibentuk pada 29 Juni 2026 di bawah pimpinan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta, publik sudah lebih dulu diajak bicara lewat uji publik di berbagai daerah sepanjang 2025. Forum di Makassar dan Bandung hanyalah dua contoh dari rangkaian yang menjaring masukan akademisi, penyelenggara sistem elektronik, dan masyarakat sipil.

Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Slamet Aji Pamungkas, yang hadir dalam uji publik di Bandung, menyebut RUU ini disusun untuk melindungi, bukan mengekang. “RUU ini tidak mengatur secara kaku, karena itu akan terkesan intervensi. Fokusnya adalah melindungi masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan ancaman siber datang dari berbagai arah dan makin sulit dilacak identitas penyerangnya, sehingga payung hukum yang jelas menjadi mendesak.

Di tingkat pusat, Panja RUU KKS kini beranggotakan 23 anggota DPR dan perwakilan pemerintah, dengan Daftar Inventarisasi Masalah yang sudah diserahkan Komisi I kepada Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat kerja 29 Juni 2026. Materi yang dibahas mencakup kewajiban penyelenggara infrastruktur informasi kritikal, penguatan sumber daya manusia siber, hingga partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan keamanan siber, poin terakhir yang menunjukkan ruang keterlibatan publik belum tertutup.

Meski begitu, perdebatan soal keterbukaan draf kerja belum selesai. Desakan agar naskah RUU dibuka sejak tahap awal, bukan hanya di fase penyempurnaan, tetap relevan didengar, terutama karena RUU ini akan berdampak luas ke kementerian, pelaku usaha digital, hingga masyarakat pengguna ruang siber. Pemerintah dan DPR masih harus membuktikan janji keterbukaan itu berjalan nyata saat naskah masuk tahap penyempurnaan.

Ratusan orang di berbagai provinsi sudah lebih dulu diajak bicara sebelum satu pasal pun resmi dibahas di Senayan.

Sumber & Rujukan