Sosial

Tahun Pertama Kementerian Haji, Berhasil, Biaya Turun

Kementerian Haji dan Umrah menutup musim pertama dengan biaya turun dan rapor positif DPR.

Penasihat Khusus Presiden untuk Urusan Haji Muhadjir Effendy memberikan keterangan kepada wartawan seusai pembukaan Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026, di Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (4/7/2026). Kredit: Beritasatu.com/Muhammad Nanda Andrianta.

Musim haji 2026 jadi tahun operasional pertama Kementerian Haji dan Umrah, lembaga baru hasil pemisahan dari Kementerian Agama. Biaya turun dan DPR memberi catatan positif, tapi kepadatan Mina dan kasus korupsi kuota lama masih menanti penyelesaian.

Biaya haji tahun ini turun jadi Rp87,4 juta per jemaah, angka terendah dalam tiga tahun terakhir. Bagi Penasihat Khusus Presiden untuk Urusan Haji Muhadjir Effendy, penurunan itu jadi salah satu bukti bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memisahkan urusan haji dari Kementerian Agama sudah tepat.

“Kita semua bisa menyaksikan kebijakan Bapak Presiden sangat tepat. Pada masa transisi saja, penanganan haji secara khusus oleh Kementerian Haji sudah mengalami lompatan perbaikan yang signifikan,” katanya di sela pembukaan Rapat Kerja Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (4/7/2026).

Perlu dicatat, pernyataan itu datang dari pejabat yang ikut mendukung kebijakan pemerintah sendiri, bukan dari lembaga independen.

Selama puluhan tahun, urusan haji ditangani Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama. Prabowo membentuk Badan Penyelenggara Haji pada Oktober 2024 sebagai lembaga transisi. DPR kemudian mengesahkan UU Nomor 14 Tahun 2025 pada 26 Agustus 2025, yang mengamanatkan pembentukan kementerian tersendiri. Dua pekan berikutnya, 8 September 2025, Perpres Nomor 92 Tahun 2025 resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah, dengan Mochamad Irfan Yusuf sebagai menteri dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai wakil menteri.

Prabowo, dalam sidang kabinet paripurna Oktober 2025, menyebut alasan utama pembentukan kementerian ini datang dari permintaan pemerintah Arab Saudi yang ingin berurusan dengan pejabat setingkat menteri. Klaim ini belum bisa diverifikasi lewat sumber resmi Saudi.

Musim haji 2026 adalah tahun operasional penuh pertama di bawah struktur baru itu. Total kuota Indonesia tahun ini 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 haji khusus. Operasional berlangsung sejak 21 April hingga resmi ditutup 1 Juli 2026, dengan puncak wukuf di Arafah pada 26 Mei.

Salah satu capaian yang bisa diverifikasi lewat data resmi adalah tren biaya. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji turun dari Rp93,4 juta pada 2024 menjadi Rp89,4 juta pada 2025, dan kini Rp87,4 juta pada 2026, hasil kesepakatan Komisi VIII DPR dengan Kementerian Haji dan Umrah akhir Oktober 2025. Beban yang dibayar langsung jemaah pun turun dari Rp55,4 juta menjadi Rp54,1 juta.

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, dalam forum evaluasi yang sama, memberi catatan positif untuk layanan dalam negeri. Menurutnya, proses visa, penetapan jemaah yang berangkat, dan distribusi kartu Nusuk berjalan baik meski struktur birokrasi baru saja terbentuk. Namun ukuran objektif untuk mengonfirmasi kepuasan jemaah, yaitu Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia dari BPS, belum tersedia untuk musim 2026 saat artikel ini ditulis. BPS baru menyebar kuesioner ke 14.400 jemaah pada Mei 2026, dan hasilnya dijadwalkan terbit Juli atau Agustus 2026. Artinya, klaim “lompatan perbaikan signifikan” dari Muhadjir masih berupa penilaian, bukan angka yang sudah terkonfirmasi.

Di forum yang sama, Marwan juga mengingatkan potensi kenaikan biaya haji untuk musim 2027 karena harga barang dan pajak di Arab Saudi terus naik. Ia meminta Kementerian Haji mencari skema efisiensi baru, termasuk kontrak multi-tahun untuk akomodasi. Kepadatan di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina jadi sorotan lain. Luas lahan di sana tidak bertambah, sementara kuota jemaah terus naik, sehingga DPR meminta perluasan skema tanazul, yaitu pemindahan jemaah antar-tenda atau ke hotel terdekat untuk mengurai kepadatan. DPR juga mendorong penetapan istithaah kesehatan jemaah dilakukan setahun sebelum keberangkatan, bukan mendekati waktu berangkat seperti sekarang, supaya jemaah punya waktu memperbaiki kondisi kesehatannya.

Di luar urusan teknis lapangan, kajian akademis mencatat risiko lain dari pembentukan kementerian baru ini: potensi tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Agama, terutama dalam pembinaan manasik dan koordinasi diplomatik dengan Arab Saudi, serta beban anggaran tambahan untuk struktur birokrasi baru di tengah kebijakan efisiensi belanja negara yang sedang digalakkan pemerintah sendiri.

Ada juga persoalan warisan yang belum tuntas. Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan periode 2023-2024, saat urusan haji masih di bawah Kementerian Agama, masih diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan taksiran kerugian negara menurut BPK mencapai Rp622 miliar. Muhadjir sendiri diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Mei 2026, terkait masa jabatannya yang singkat sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022. Ia bukan tersangka dalam kasus ini, tapi pemeriksaan itu jadi pengingat bahwa persoalan tata kelola kuota haji yang ikut mendorong lahirnya kementerian baru belum sepenuhnya selesai di meja hukum.

Rapor positif dari DPR dan tren biaya yang terus turun jadi modal awal yang nyata. Tapi Kementerian Haji dan Umrah baru menjalani satu musim operasional penuh. Ujian sesungguhnya ada di kepadatan Mina yang belum terpecahkan bertahun-tahun, indeks kepuasan jemaah yang belum keluar, dan kasus korupsi kuota lama yang masih menunggu vonis.

Sumber & Rujukan
  • Beritasatu.com, “Muhadjir: Pemisahan Kementerian Haji Bukti Keputusan Tepat Prabowo” (4 Juli 2026)
  • Sekretariat Negara RI, keterangan resmi Perpres Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah
  • ANTARA, “Komisi VIII DPR ingatkan antisipasi potensi kenaikan biaya haji 2027” (4 Juli 2026)
  • beritajatim.com, “Komisi VIII DPR Puji Layanan Haji 2026, Soroti Istithaah dan Biaya” (4 Juli 2026)
  • Kompas.com/Kompas.tv/E-Media DPR, laporan kesepakatan BPIH 2026 (29 Oktober 2025)
  • Tempo.co, “Penyidik KPK Butuh Keterangan Muhadjir di Kasus Kuota Haji” (19 Mei 2026)
  • Liputan6.com, Republika, Akurat.co, laporan pemeriksaan Muhadjir Effendy oleh KPK (Mei 2026)
  • Badan Pusat Statistik (BPS), rilis Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) 2025 dan pemberitaan Survei Kepuasan Layanan Haji Indonesia (SKLHI) 2026
  • Kompas.id, “Menakar Kementerian Haji” dan “Pemerintah Perlu Hati-hati Membentuk Kementerian Haji”
  • Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Dinasti Review), kajian tumpang tindih kewenangan dan efisiensi anggaran Kementerian Haji dan Umrah