Pembangunan

Hindari Hoaks, DPR dan Pemerintah Sepakat Draf Awal RUU Keamanan Siber Belum Dibuka ke Publik

Komisi I DPR dan pemerintah mulai membahas RUU Keamanan & Ketahanan Siber. Sebuah kemajuan, tetapi draf tertutup memantik diskusi di antara pakar dan masyarakat sipil.

Suasana rapat kerja Komisi I DPR RI bersama pemerintah membahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Credit: Instagram Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej

Pembahasan payung hukum siber nasional resmi dimulai setelah tertunda sejak 2019. Kemajuan ini nyata — namun perdebatan soal draf tertutup menempatkan transparansi sebagai taruhannya.

Setelah tertunda hampir tujuh tahun, rancangan aturan yang akan menjadi payung hukum utama pertahanan digital Indonesia kembali bergulir. Pada Senin, 29 Juni 2026, Komisi I DPR RI dan pemerintah resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) — dan pada saat yang sama membuka perdebatan tentang seberapa terbuka proses itu seharusnya berjalan.

Kebutuhan atas aturan semacam ini sulit dibantah. Selama ini Indonesia bersandar pada regulasi yang tersebar: UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi yang lembaga pengawasnya belum juga terbentuk, serta sejumlah peraturan presiden dan aturan sektoral. Di sisi lain, serangan siber makin nyata dan terorganisasi — menyasar infrastruktur vital, layanan publik, sektor keuangan, hingga data warga. RUU KKS diinisiasi pemerintah melalui Surat Presiden Nomor R-07/Pres/02/2026 tertanggal 9 Februari 2026 dan masuk Program Legislasi Nasional 2026.

Dalam rapat kerja bersama empat kementerian, delapan fraksi sepakat melanjutkan pembahasan. DPR menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada pemerintah, dan dibentuk Panitia Kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta dari Fraksi PKS. Materi RUU mencakup sepuluh pokok — dari perlindungan infrastruktur informasi kritikal, peningkatan kapasitas SDM dan teknologi, kerja sama internasional, audit teknis insiden, partisipasi masyarakat, hingga ketentuan pidana bagi kejahatan siber yang belum diatur undang-undang lain.

Bagi banyak pihak, dimulainya pembahasan adalah kemajuan yang lama ditunggu. Namun langkah itu diiringi satu permintaan yang memantik sorotan. Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meminta draf tidak disebarkan lebih dulu, dengan alasan “nanti terlalu banyak hoaks”. Politikus PDI-P itu menyebut pembatasan bersifat sementara dan naskah akan dibuka bila pembahasan sudah matang. Pendukung langkah ini menilai penutupan menjaga naskah yang masih dinamis dari distorsi dan potongan konteks sebelum konsensus tercapai.

Kekhawatiran tak berhenti di soal proses. RUU KKS bukan gagasan baru; versi pertamanya muncul pada Juli 2019, dikebut menjelang akhir periode DPR saat itu, lalu ditolak publik dan dihentikan. Organisasi masyarakat sipil seperti ELSAM, PBHI, dan Imparsial menilai substansi warisan lama belum dibenahi: pendekatan yang berpusat pada negara, potensi perluasan peran militer di ruang sipil, serta pasal-pasal pidana baru yang dikhawatirkan menyempitkan kebebasan berekspresi. Komnas HAM pun meminta RUU menghormati prinsip hak asasi manusia.

Kabar baiknya, ruang untuk memperbaiki masih terbuka. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan komitmen membahas RUU secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna pada tahap penyempurnaan. Ujian sesungguhnya kini sederhana: apakah komitmen itu diwujudkan dengan membuka akses bagi warga sedini mungkin. Sebab kredibilitas sebuah undang-undang keamanan siber — yang menyentuh hak digital jutaan orang — pada akhirnya ditentukan bukan hanya oleh isi pasalnya, melainkan oleh keterbukaan proses yang melahirkannya.

Sumber & Rujukan:
  • Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 (asas partisipasi bermakna) — dokumen primer, mahkamahkonstitusi.go.id
  • UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (asas keterbukaan)
  • Prolegnas 2026 & Surat Presiden R-07/Pres/02/2026 — rujukan resmi DPR/pemerintah
  • Pemberitaan rapat 29 Juni 2026: Kompas, Liputan6, detikNews, CNN Indonesia, ANTARA
  • Latar substansi & sejarah 2019: ELSAM (position/policy paper), PBHI, CNN Indonesia (2019), NU Online