Ekonomi

Prabowo Bongkar Korupsi Nikel Rp401 Miliar Lewat Kejagung

Kejaksaan Agung memeriksa saksi ESDM dan menetapkan Dirut PT CNI tersangka dalam perkara korupsi nikel di Sulawesi Tenggara.

Prabowo Bongkar Korupsi Nikel Rp401 Miliar Lewat Kejagung
(Foto: Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama, Derian Sakmiwata)

Kejaksaan Agung memeriksa saksi berinisial LMA dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Rabu, 28 Oktober 2026, dalam penyidikan dugaan korupsi nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara. Perkara ini melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama dan diduga merugikan keuangan negara hingga Rp401 miliar. Pemeriksaan itu menjadi langkah terbaru Kejaksaan Agung mengusut tata kelola komoditas nikel di provinsi tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama, Derian Sakmiwata, sebagai tersangka dalam perkara korupsi nikel yang sama. Penetapan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026. Menurut Akurat.co, Derian juga pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama.

Modus ekspor dan dokumen yang diduga dimanipulasi

Kejaksaan Agung menjelaskan, pada 2017 hingga 2019 PT Ceria Nugraha Indotama memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Perusahaan itu secara melawan hukum mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik (Domestik Market Obligation, DMO). Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, Derian Sakmiwata meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan rekomendasi izin ekspor.

Permintaan itu diduga dipenuhi MTP, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2013-2017, bersama BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Padahal Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi syarat penerbitan rekomendasi izin ekspor tidak dimiliki PT Ceria Nugraha Indotama. Akibatnya, dokumen persetujuan RKAB yang diduga dimanipulasi dapat terbit secara tidak sah dan dipakai memenuhi persyaratan persetujuan ekspor. Kejaksaan Agung mengungkapkan Derian Sakmiwata secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara karena memenuhi permintaan pengurusan dokumen yang dimanipulasi itu.

Korupsi nikel rugikan negara Rp401 miliar

Atas perbuatan Derian Sakmiwata bersama sejumlah penyelenggara negara tersebut, Kejaksaan Agung menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar. Sebelumnya, PT Ceria Nugraha Indotama telah menyerahkan uang sebesar Rp401.653.737.469,69 kepada Kejaksaan Agung pada 28 Agustus 2026. Pengembalian uang itu tidak menghentikan proses penyidikan perkara tersebut.

Yang masih jadi PR adalah melengkapi pemberkasan perkara korupsi nikel ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan saksi LMA digelar untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Penyidikan masih berjalan setelah pengembalian uang oleh PT Ceria Nugraha Indotama, sehingga penyidik masih melengkapi pembuktian atas peran tiap pihak yang diperiksa.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang Supriatna kepada wartawan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Ukuran yang bisa dicek berikutnya adalah kelengkapan berkas perkara ini dan kelanjutan penyidikan terhadap para pihak yang namanya disebut dalam penjelasan Kejaksaan Agung. Kelengkapan berkas itu menjadi penanda berikutnya yang bisa diikuti dari perkembangan perkara ini, dan setiap perkembangan lanjutan akan diuji dari berkas yang kini dilengkapi penyidik.

Baca juga: Pemerintahan Prabowo Bongkar Korupsi Motor MBG, 5 Tersangka

Sumber & Rujukan

  1. Kejagung Periksa Pegawai ESDM Terkait Korupsi Nikel PT CNI, Jurnas.com
  2. Kejagung Periksa Pejabat ESDM Terkait Korupsi Nikel Sultra, Katakini.com
  3. Kejagung Periksa Saksi dari Kementerian ESDM dalam Skandal Korupsi Tata Kelola Nikel, Akurat.co
  4. Kejagung Periksa Saksi LMA dari Kementerian ESDM Atas Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel 2017-2020, Monitorindonesia.com