Ekonomi

Pajak Pedagang Online Bergulir Juli, UMKM Kecil Tetap Bebas

Pungutan pajak lewat marketplace yang sempat ditunda hampir setahun disiapkan bergulir Juli 2026. Bukan pajak baru — dan pedagang kecil beromzet di bawah Rp 500 juta tetap bebas.

Bagi seorang penjual rumahan yang mengemas pesanan dari ruang tamunya setiap pagi, kabar dari Gedung DPR awal pekan ini sejatinya bukan tentang tagihan baru. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rencana menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan para pedagang di lapak digital, yang ditargetkan mulai berjalan pada Juli 2026. Yang berubah bukan besaran pajaknya, melainkan cara menyetornya — dan bagi pedagang terkecil, kewajiban itu tetap nol.

Persoalan yang hendak dijawab sudah lama mengganjal rasa keadilan. Pemilik toko fisik kerap memprotes bahwa mereka rutin menyetor pajak, sementara sebagian penjual daring belum tersentuh kewajiban serupa. Purbaya mengakui menerima keluhan itu dan membingkai kebijakan ini sebagai upaya menciptakan persaingan yang lebih setara, sekaligus menegaskan bahwa ini “bukan pajak tambahan”. Di sisi lain, sebagian pedagang online belum patuh bukan semata karena enggan, melainkan karena administrasi yang dianggap berbelit. Padahal ekonomi digital tumbuh pesat: nilai transaksi e-commerce nasional menembus sekitar Rp 487 triliun pada 2024, menurut data Mandiri Institute yang dikutip Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Solusi yang ditempuh adalah menggeser mekanisme pembayaran. Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang memenuhi kriteria tertentu — antara lain memakai rekening bersama (escrow) dan memiliki volume transaksi di atas ambang batas — ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang, di luar PPN. Pajak itu lalu disetor dan dilaporkan oleh platform, kemudian dapat diperhitungkan pedagang sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final. Dengan kata lain, pungutan yang dulu harus dihitung dan disetor sendiri kini terintegrasi langsung di sistem tempat mereka berjualan. Skema serupa lebih dulu diterapkan di sejumlah negara, seperti India, Filipina, dan Meksiko.

Yang membuat langkah ini layak disebut kemajuan bukan hanya idenya, tetapi juga cara pemerintah menahan diri. Aturan ini sebenarnya sudah terbit dan berlaku sejak 14 Juli 2025 di era Menteri Keuangan Sri Mulyani, namun pelaksanaannya sengaja ditunda hampir setahun demi menjaga daya beli dan memberi ruang bernapas bagi UMKM digital. Selama jeda itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan platform tetap menyiapkan sistem, sementara DJP mengarahkan energi ke penagihan tunggakan pajak besar. Perlindungan bagi pelaku terkecil pun dipertegas: pedagang orang pribadi beromzet sampai Rp 500 juta per tahun tetap tidak dipungut pajak ini, cukup menyampaikan surat pernyataan. Momentumnya juga membaik — ekonomi Indonesia tumbuh 5,61% pada kuartal I-2026, capaian tertinggi untuk periode kuartal pertama dalam 13 tahun menurut BPS.

Meski begitu, pekerjaan rumah belum selesai. Angka 5,61% itu masih sedikit di bawah ambang sekitar 6% yang sebelumnya disebut Purbaya sebagai pertimbangan memulai pungutan, sehingga publik wajar menanti penjelasan resmi soal kesiapan. Penundaan tahun lalu juga dilakukan lewat pernyataan lisan, bukan revisi aturan, dan sempat menuai sorotan ahli soal kepastian hukum. Tantangan teknis ikut mengintai: platform menanggung biaya kepatuhan untuk membangun sistem, sementara jutaan penjual butuh sosialisasi agar tidak salah memahaminya sebagai beban baru. Ada pula risiko sebagian pedagang menaikkan harga demi menjaga margin, meski tarifnya sebenarnya tidak berubah. Tanggal mulainya pun belum dikunci — Purbaya masih menyebutnya rencana yang akan dipastikan bersama DJP.

Jika dijalankan dengan komunikasi yang jernih, kebijakan ini menandai pendewasaan sistem pajak digital Indonesia: berusaha adil terhadap pedagang offline, lebih sederhana bagi penjual online, dan tetap berpihak pada yang terkecil. Selebihnya ditentukan oleh eksekusi di lapangan — dan oleh seberapa konsisten negara menjaga janji bahwa ini benar-benar bukan beban baru.

Sumber & Rujukan

detikFinance — pernyataan Purbaya di DPR (sumber awal): https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8552143/purbaya-benarkan-marketplace-pungut-pajak-pedagang-online-mulai-juli

Direktorat Jenderal Pajak — penjelasan PMK 37/2025: https://pajak.go.id/en/node/117021

Direktorat Jenderal Pajak — latar penundaan PPh 22 e-commerce: https://www.pajak.go.id/en/node/118979

DDTCNews — penunjukan dieksekusi Juli 2026 (dukungan DPR & DJP): https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1820144/penunjukan-marketplace-sebagai-pemungut-pajak-dieksekusi-juli-2026

Badan Pusat Statistik — pertumbuhan ekonomi triwulan I-2026: https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/05/05/2575/ekonomi-indonesia-triwulan-i-2026-tumbuh-5-61-persen–y-on-y-.html