Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan direksi tpl berinisial AL sebagai tersangka baru dugaan korupsi transfer pricing pada Kamis 15 Oktober 2026. Penetapan itu diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Jumat 16 Oktober 2026. AL kini ditahan 20 hari, mulai 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Angka kerugiannya besar. Perbuatan AL bersama para pemeriksa pajak mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun, kata Anang. Menurut dia, tim penyidik telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp500 miliar dari Direktorat Jenderal Pajak. AL ditangkap tim penyidik di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis malam 15 Oktober 2026 setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan. Penangkapan itu berdasar Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-04/F.2/Fd.2/10/2026.
Modus Under-Invoicing Berjalan 17 Tahun
Kasusnya berjalan lama. PT TPL sejak 2008 sampai 2025 menjual produk pulp ke perusahaan afiliasinya, yakni DP MMI, Ltd, untuk ekspor, serta ke pabrik APR untuk penjualan lokal. AL, direksi tpl yang merangkap corporate secretary, bertanggung jawab menjalankan kegiatan operasional penjualan ekspor produk pulp itu.
Modusnya sederhana. Anang menjelaskan direksi tpl berinisial AL diduga memanipulasi Harmonized System (HS) Code produk: yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp, sesuai karakteristik, kegunaan, dan nilai pasarnya, sengaja diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Ia juga diduga menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dalam dokumen transfer pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) Direktorat Jenderal Pajak. “Tersangka AL secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak (fiscus) agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam me-review/menelaah KKP & LHP tidak mendasarkan pada audit program yang telah disusun,” tutur Anang.
Direksi TPL Ditangkap di Medan
AL bukan orang pertama yang dijerat. Sebelumnya, Kejagung sudah lebih dulu menetapkan dua pemeriksa pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya diduga mengabaikan fungsi pengawasan selaku supervisor dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) demi memenuhi permintaan PT TPL. Korporasi PT TPL Tbk sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2026. Menurut siaran pers yang dibacakan Anang, penetapan AL diputuskan setelah penyidik memeriksa 116 saksi serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik atas izin pengadilan negeri.
Yang masih jadi PR: mengejar sisa kerugian negara dan menuntaskan proses hukum para tersangka. Dari estimasi kerugian kurang lebih Rp2 triliun, penyidik baru menyelamatkan Rp500 miliar dari Direktorat Jenderal Pajak. AL, direksi tpl yang baru ditetapkan sebagai tersangka perorangan, menunggu kelengkapan berkas penyidikan, sementara dua pemeriksa pajak BP dan SR serta korporasi PT TPL yang sudah lebih dulu dijerat juga menunggu proses hukum lanjutan. Berapa lama penyidikan ini rampung dan berapa besar uang negara yang akhirnya pulih, itu yang belum bisa dijawab hari ini.
Ukurannya bisa dicek dari angka yang sudah ada. Tersangka sudah ditetapkan, 116 saksi sudah diperiksa, Rp500 miliar sudah diamankan, dan direksi tpl sudah ditahan. Langkah berikutnya yang ditunggu: kelengkapan berkas penyidikan dan pembacaan dakwaan di pengadilan. Publik bisa menilainya dari dua hal itu.
Baca juga: Pemerintahan Prabowo Bongkar Korupsi Motor MBG, 5 Tersangka
Sumber & Rujukan
- Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Transfer Pricing, Perannya Menyuap Petugas Pajak, investor.id, 16 Oktober 2026
- Gara-gara Mangkir, Kejagung Tangkap Direktur PT TPL Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Koran Pelita, 15 Oktober 2026
- Kejagung Jemput Paksa Direktur PT TPL Usai Mangkir Panggilan Korupsi Transfer Pricing, Okezone, 16 Oktober 2026
- Kejagung Tetapkan Direktur Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Rugi Rp 2 Triliun, Tribun Video, 16 Oktober 2026
- Babak Baru Kasus Korupsi Transfer Pricing: Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka, Kompas.tv, 8 September 2026



