Ekonomi

Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal, 1.000 Tambang Timah Ditutup

Komitmen Presiden Prabowo Subianto menertibkan pertambangan ilegal mendapat dukungan penuh kalangan profesional hukum, setelah ia mengumumkan 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung telah ditutup pada akhir 2025 dan meminta Panglima TNI serta Kapolri mengusutnya.

Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal, 1.000 Tambang Timah Ditutup
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Agung Pambudhy/detikFoto) (Foto: Presiden Prabowo Subianto (Foto: Agung Pambudhy/detikFoto))

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen menertibkan pertambangan ilegal di Indonesia. Komitmen itu mendapat dukungan penuh dari kalangan profesional hukum. “Kita sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo yang akan menertibkan pertambangan agar para mafia ini tidak terus merajalela,” kata Wakil Ketua Umum Peradi Profesional Krisna Murti dalam keterangan tertulis, Selasa 13 Oktober 2026, seperti dilaporkan metrotvnews.com.

1.000 tambang ilegal ditutup

Angka penertibannya sudah konkret. Menurut Prabowo, 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung telah ditutup pada akhir 2025. Angka itu ia sampaikan dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2026. “Akhir tahun lalu kita telah tutup 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung,” kata Prabowo, seperti dilaporkan Tribunnews dan Okezone pada hari yang sama.

Prabowo tidak berhenti pada penutupan. Ia meminta Panglima TNI dan Kapolri mengusut 1.000 tambang ilegal itu. “Saya telah minta Panglima TNI dan Kapolri untuk usut,” kata Presiden. Ia juga mempertanyakan bagaimana operasi sebesar itu bisa luput dari aparat. “Masa 1.000 tambang, pejabat TNI dan pejabat Polri enggak tahu?” kata Prabowo dalam pidato yang sama, seperti dilaporkan Okezone.

Latar penertiban ini sudah ia buka sejak September 2026. Dalam program “Presiden Prabowo Menjawab” yang ditayangkan Kamis 17 September 2026, Prabowo menyebut ada temuan tambang ilegal yang sudah berjalan 8 tahun dan tiap bulan mengeluarkan 200 kilogram emas. “Ini harus kita tertibkan,” kata Prabowo, seperti dilaporkan detikcom. Ia menyebut dengan kebijakannya, pemerintah menutup penyelundupan dan menghentikan ratusan tambang ilegal di Bangka. “Karena kita tegakkan aturan,” ujarnya.

Satu hari setelah penayangan itu, Jumat 18 September 2026, Prabowo meminta para pejabat TNI menegakkan disiplin ke dalam dan menyinggung adanya backing di balik tambang ilegal. “Ya saya ingatkan adik-adik saya, junior-junior yang memegang kepemimpinan di TNI dan di mana-mana, saya ingatkan bahwa sebagai pemimpin kita harus berani menegakkan disiplin ke dalam dan memberi contoh ke dalam,” kata Prabowo dalam program yang sama, seperti dilaporkan Kompas.com. Soal siapa yang membekingi, ia berkata singkat, “Ya dari mereka yang punya kekuasaan kan.”

Dari sisi hukum, Krisna Murti menilai penertiban tambang ilegal ini bisa menekan kebocoran keuangan negara. Untuk memaksimalkan penegakan hukum, ia mendorong penguatan peran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). “Negara membentuk Satgas PKH dasarnya Perpres, maka Satgas PKH harus benar-benar dijalankan penegakan hukumnya dengan baik dan benar,” ujar Krisna.

Yang masih jadi PR datang dari pernyataan Prabowo sendiri. Ia telah meminta Panglima TNI dan Kapolri mengusut 1.000 tambang ilegal di Bangka Belitung, dan hasil pengusutan itulah yang kini ditunggu publik. Selain itu, penertiban tambang ilegal di titik-titik lain di luar Bangka Belitung masih menunggu langkah penegakan berikutnya, setelah Prabowo menyebut kebijakannya sudah menghentikan ratusan tambang ilegal di Bangka.

Penegakan hukum tambang ilegal

Krisna juga menjelaskan asas strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam penegakan hukum lingkungan. Menurutnya, asas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) itu menegaskan bahwa siapa pun yang tindakannya merusak lingkungan hidup bertanggung jawab penuh atas kerusakan di area tersebut, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Aparat penegak hukum seperti jaksa tidak perlu membuktikan adanya niat jahat atau kelalaian dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan. Namun pelaksanaannya, kata dia, tetap harus menganut unsur kehati-hatian, terutama dalam penetapan pelaku yang menimbulkan kerugian.

Ia juga menyoroti fenomena pertanggungjawaban hukum yang dibebankan kepada pemegang izin usaha pertambangan (IUP) baru, padahal kejahatan dilakukan pemegang IUP lama. “Masa galian lama yang tanpa izin kemudian dipertanggungjawabkan ke pemilik baru kan nggak fair,” ujar Krisna. Menurutnya, aparat penegak hukum bisa membuktikan kapan aktivitas pertambangan dimulai dengan menggunakan citra satelit. Ia menambahkan, pemberian sanksi administrasi terhadap pertambangan harus dihitung secara adil.

Dengan 1.000 tambang timah ilegal yang sudah ditutup dan perintah pengusutan yang sudah dikeluarkan, penertiban tambang ilegal kini memasuki babak penegakan. Dukungan kalangan profesional hukum memberi pijakan bahwa langkah ini berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.

Sumber & Rujukan

  1. Komitmen Presiden Prabowo Tertibkan Pertambangan Ilegal Didukung Penuh, metrotvnews.com, 13 Oktober 2026
  2. Prabowo: Tidak Mungkin 1.000 Tambang Ilegal Beroperasi Tanpa Diketahui Aparat, Tribunnews, 14 Agustus 2026
  3. Prabowo: 1.000 Tambang Timah Ilegal Ditutup, Masa TNI-Polri Nggak Tahu!, Okezone, 14 Agustus 2026
  4. Prabowo Ungkap Pengusaha Pakai Visa Turis Selundupkan Emas dari Tambang Ilegal, detikcom, 17 September 2026
  5. Prabowo Minta Pejabat TNI Tegakkan Disiplin, Singgung “Backing” Tambang Ilegal, Kompas.com, 18 September 2026