Sosial

Prabowo Tak Pandang Bulu, Eks Kepala BGN Diseret ke Sidang MBG

Tim Jampidsus Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG ke Kejari Jakarta Pusat pada Selasa, 29 September 2026, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp10 triliun.

Prabowo Tak Pandang Bulu, Eks Kepala BGN Diseret ke Sidang MBG
Petugas Kejaksaan menggiring mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana bersama tersangka lainnya saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2026. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Langkah penegakan hukum terhadap eks Kepala BGN Dadan Hindayana memasuki tahapan peradilan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung resmi melimpahkan enam tersangka dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 29 September 2026. Pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan setelah tim jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara telah berstatus lengkap atau P-21.

Perkara hukum yang menjerat eks Kepala BGN bersama pejabat lainnya ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025 sampai 2026. Nilai kerugian keuangan negara akibat penyimpangan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan hasil penghitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan besaran angka kerugian fiskal tersebut saat memberikan keterangan pers di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari pelimpahan.

Enam Tersangka dan Kesiapan Alat Bukti

Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, enam tersangka yang diserahkan penyidik ke penuntut umum meliputi jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional. Selain eks Kepala BGN Dadan Hindayana yang menjabat periode Agustus 2024 hingga Juni 2026, jaksa menerima penyerahan Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026 dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode 22 Oktober 2024 hingga Juni 2026. Pembuktian perkara ini ditopang keterangan kurang lebih 233 orang saksi, keterangan empat orang ahli, serta alat bukti surat dan dokumen pendukung.

Ketegasan Penegakan Hukum Prabowo Subianto

Penanganan perkara korupsi ini membuktikan ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam mengawal integritas program strategis pemerintah tanpa memandang kedekatan jabatan. Dalam program Presiden Menjawab yang ditayangkan pada Rabu, 16 September 2026, Prabowo menegaskan bahwa dirinya sendiri yang berinisiatif menyerahkan dugaan penyelewengan di BGN tersebut kepada aparat penegak hukum kejaksaan. “Saya juga yang serahkan ke kejaksaan,” ujar Prabowo kala itu. Presiden menegaskan bahwa prinsip pencegahan konflik kepentingan telah diterapkannya secara konsisten, seraya menekankan bahwa di ujungnya kepentingan nasional dan kepentingan rakyat harus berada di atas segala hal.

Yang masih jadi PR bagi tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat adalah menyusun surat dakwaan secara teliti sebelum melimpahkannya ke pengadilan. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa jaksa penuntut umum menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Selain itu, dari total tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi tata kelola MBG tahun anggaran 2025-2026, Kejagung baru melimpahkan enam orang ke kejaksaan negeri, sehingga penyelesaian berkas satu tersangka lainnya masih menjadi pekerjaan rumah penyidik.

Sidang Eks Kepala BGN di Pengadilan Tipikor

Ukuran keberhasilan penanganan perkara ini akan diuji saat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Persidangan tersebut akan menguji pertanggungjawaban atas kerugian negara sekitar Rp10 triliun hasil audit BPKP melalui pembuktian keterangan kurang lebih 233 saksi, empat ahli, dan alat bukti dokumen di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Prabowo Serahkan Timsesnya ke Kejaksaan, Tegaskan Tak Pandang Bulu

Sumber & Rujukan

  1. Kejagung Limpahkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana cs ke Kejari Jakpus, Segera Disidang, iNews.id, 29 September 2026
  2. Kejagung limpahkan enam tersangka MBG ke Kejari Jakpus, ANTARA News, 29 September 2026
  3. Prabowo tegaskan tak lindungi orang dekat dalam kasus korupsi, ANTARA News, 16 September 2026
  4. Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi MBG Dadan Hindayana Capai Rp10 Triliun, Pikiran-Rakyat.com, 30 September 2026
  5. Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan, Akurat.co, 29 September 2026
  6. Meja Hijau Menanti Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dkk, detikcom, 30 September 2026