Lingkungan

Prabowo Setop Aturan Bakar Lahan 2 Hektare di Seluruh Pemda

Aturan bakar lahan dua hektare berbasis kearifan lokal disetop sementara di seluruh pemda selama kemarau ekstrem, diumumkan ke 358 perusahaan HGU.

Presiden Prabowo Subianto memimpin Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Bencana Alam dari Istana Merdeka, Jakarta, lewat konferensi video, Senin, 7 September 2026. Foto: BPMI Setpres

Ketentuan yang membolehkan warga membakar lahan seluas dua hektare dengan alasan kearifan lokal dihentikan sementara di seluruh pemerintah daerah. Perintah itu disampaikan di hadapan 358 perusahaan pemegang hak guna usaha.

Pemerintah menghentikan ketentuan yang selama ini membolehkan warga membakar lahan seluas dua hektare dengan alasan kearifan lokal. Perintah penghentian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago di hadapan sekitar 358 perusahaan pemegang hak guna usaha di Markas Korps Marinir, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2026, meneruskan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar segala bentuk pembakaran hutan dan lahan disetop.

Ketentuan yang dihentikan itu punya bentuk yang cukup rinci. Warga setempat boleh membakar untuk keperluan lokal sampai batas dua hektare, dengan syarat melapor lebih dulu ke kepala desa dan membuat sekat bakar di sekeliling lahan. Menurut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada musim kemarau panjang yang ekstrem seperti sekarang syarat semacam itu tidak bisa lagi ditegakkan, sehingga pelaksanaannya ditiadakan.

Skala persoalannya sudah terbaca dari angka hari itu. Dalam Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Bencana Alam yang dipimpin Presiden dari Istana Merdeka pada hari yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen Suharyanto melaporkan 72.009,10 hektare lahan gambut di enam provinsi prioritas terbakar, dengan 71.069,65 hektare sudah dipadamkan dan 939,45 hektare masih ditangani per 7 September 2026. Enam provinsi itu Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Jambi. Api juga menjilat 458 hektare kawasan Bukit Soeharto, dekat Ibu Kota Nusantara.

Angka yang terlihat melandai justru jadi alasan pemerintah bergerak lebih keras. Djamari menilai puncaknya belum datang. “Pertama, bahwa kita belum sampai ke puncaknya El Nino. Berarti kita masih sedang menanjak menuju puncaknya. El Nino ini panjang untuk periode yang sekarang dan kita tidak tahu kapan selesainya, tapi diduga memang kita belum sampai ke puncak,” katanya. Ia mengakui luas lahan terbakar tahun ini masih lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya, lalu menolak menjadikannya alasan bersantai. “Tetapi tidak berarti bahwa tingkat semacam itu memberikan kesempatan atau peluang bagi kita untuk berleha-leha. Kami segera menanganinya dengan cepat,” ujarnya.

Soal ketentuan dua hektare, Djamari menyebutnya apa adanya. “Ada yang diistilahkan sebagai ‘kearifan lokal’, bahwa boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah dua hektare,” katanya, sebelum memerintahkan penghentiannya. “Hentikan ketentuan itu di seluruh pemda,” ucapnya, lalu menambahkan, “Semua berhenti dan kami akan coba perbaiki semuanya itu.” Rapat koordinasi itu dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPB, dan Kepala Badan Intelijen Negara. Pemerintah menegaskan pelanggar terancam sanksi pidana, perdata, sekaligus administratif, dan sampai 7 September 2026 kepolisian sudah menetapkan 138 tersangka karhutla di seluruh Indonesia.

Yang masih jadi PR, penghentian ini berlaku selama kemarau ekstrem, bukan pencabutan permanen, dan sampai perintah itu diucapkan belum ada rincian resmi mengenai pemerintah daerah mana saja yang memiliki ketentuan tersebut serta dalam bentuk peraturan apa. Pemerintah juga belum mengumumkan cara pengganti bagi warga yang selama ini membuka lahan dengan cara membakar, padahal merekalah yang paling terdampak oleh penghentian ini. Djamari sendiri mengingatkan situasinya masih bisa memburuk. Menurutnya keadaan akan terus bergelombang dan bisa naik terus apabila penanganannya kurang tepat.

Ukuran yang bisa dicek publik dalam beberapa pekan ke depan cukup jelas. Apakah sisa 939,45 hektare yang masih ditangani per 7 September 2026 benar-benar menyusut, apakah pemerintah daerah menerbitkan pencabutan tertulis atas ketentuan dua hektare itu, dan apakah 358 perusahaan pemegang hak guna usaha yang dikumpulkan hari itu melaporkan kesiapan sekat kanal serta regu pemadam di konsesi masing-masing. Kawasan Bukit Soeharto seluas 458 hektare yang terbakar di dekat Ibu Kota Nusantara menjadi titik yang paling mudah dipantau, karena Presiden sendiri meminta api tidak sampai masuk ke zona intinya.

Sumber & Rujukan