Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah untuk dapur mbg. Hal itu ia sampaikan kepada awak media seusai memimpin acara Kick-Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah, yang berlangsung secara hybrid dari Ruang Sidang Utama Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Rabu (28/10/2026). Melalui surat edaran itu, Tito meminta gubernur, bupati, dan wali kota memperkuat pengawasan operasional SPPG sekaligus mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tito menegaskan MBG merupakan salah satu program dalam visi dan misi Presiden Prabowo yang menyentuh langsung masyarakat, khususnya perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta anak-anak. “Saya sudah jelaskan juga kepada teman-teman di daerah bahwa ini bukan hanya urusan masalah kesehatan dan stunting,” kata Tito.
Satgas daerah menginspeksi dapur MBG
Dalam surat edaran itu, kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk melaksanakan inspeksi di wilayah masing-masing. Satgas ini terdiri atas perwakilan organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, hingga inspektorat. Inspeksi dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah dengan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang disusun BGN.
Pemeriksaan juga mencakup kualitas dan menu yang disediakan SPPG untuk menjamin mutu makanan sekaligus meminimalkan sisa makanan. Selain inspeksi, surat edaran itu meminta kepala daerah mengevaluasi penerima manfaat, khususnya di wilayah perkotaan, melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah. Hasil inspeksi dan evaluasi daerah kemudian dilaporkan ke BGN dengan tembusan kepada Kemendagri. Laporan itu harus memuat rekomendasi mengenai kelayakan operasi SPPG, yaitu layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan, disertai alasan singkat.
Pemeriksaan memakai 14 indikator kelayakan SPPG
Pemeriksaan mencakup 14 indikator kelayakan operasional SPPG, kualitas dan kesesuaian menu makanan, serta evaluasi ketepatan sasaran penerima manfaat. “Artinya bahwa dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, kemudian diinspeksi yang sesuai, standarnya kemudian kita nilai,” ujar Kepala BGN Sudaryono.
Yang masih jadi PR adalah daerah yang belum membentuk Satgas MBG. Berdasarkan data Kemendagri, sebanyak 223 daerah telah membentuk Satgas MBG. “Saya meminta kepada yang belum, saya berikan waktu seminggu untuk membuat Satgas MBG di tingkat daerah provinsi, kabupaten, kota,” ujar Tito dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (28/10/2026). Ukuran berikutnya adalah jumlah daerah yang membentuk Satgas MBG setelah tenggat seminggu itu, dan hasil inspeksi pertama dari daerah yang baru membentuk Satgas.
Manfaat MBG dirasakan pemasok pangan daerah
Tito juga menyebut MBG memberi manfaat bagi pemasok pangan daerah. “Karena off-taker-nya jelas, pembelinya jelas, petani, nelayan, ini akan sangat diuntungkan,” kata Tito. Dengan pengawasan yang diperketat lewat Satgas dan 14 indikator, dapur mbg di daerah diharapkan beroperasi sesuai standar yang dinilai BGN dan Kemendagri, sehingga makanan yang diterima penerima manfaat terjaga mutunya dan tepat sasaran.
Baca juga: Prabowo Jerat 3 Tersangka Perintangan Perkara Lewat Kejagung
Sumber & Rujukan
- Mendagri Dorong Pemda Perkuat Pengawasan Program MBG, CNBC Indonesia, 28 Oktober 2026
- Pemerintah Perkuat Peran Pemda Awasi Program MBG, Metro TV, 28 Oktober 2026
- Dukung Program Presiden, Mendagri Dorong Percepatan Pembentukan Satgas MBG di Daerah, Kompas, 28 Oktober 2026
- Mendagri Dorong Percepatan Pembentukan Satgas MBG di Daerah, Liputan6, 28 Oktober 2026



