KPK kembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan menggeledah dua kantor dinas di Kota Madiun pada Kamis, 1 Oktober 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari bukti tambahan, menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, penyidik menggeledah tiga lokasi rumah di Madiun, yang dikonfirmasi Budi saat berada di Madiun pada Rabu, 30 September 2026. “Penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah dalam pengembangan penyidikan perkara di Kota Madiun,” ujarnya.
KPK Kembangkan Penyidikan dengan Sprindik Umum
Pengembangan ini memakai surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang terbit pada 23 September 2026. “Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” ujar Budi pada Rabu, 23 September 2026. Ia menambahkan bahwa sprindik baru terbit per September 2026.
Pada penggeledahan 1 Oktober, penyidik menyasar dugaan penerimaan di luar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). “Penyidik ada kebutuhan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dengan dugaan penerimaan-penerimaan lainnya yang dilakukan oleh penyelenggara negara di Kota Madiun, terutama di luar Dinas PUPR,” kata Budi. Dugaan unsur pencucian uang ikut didalami. KPK juga memeriksa lima saksi dari pihak swasta pada Rabu, 23 September 2026, di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun, menurut Kompas.com. Saksi itu antara lain karyawan swasta dan pemilik sebuah butik, dan pemeriksaannya untuk mendalami aset Maidi serta unsur pencucian uang.
Perkara Pokok dan Tuntutan
Perkara pokok bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Maidi pidana penjara 7 tahun 2 bulan atas dugaan pemerasan, penerimaan suap, dan gratifikasi. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis, 17 September 2026, dengan uang pengganti Rp8 miliar. Jaksa menilai Maidi terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengembangan ini terpisah dari perkara pokok tersebut. Dalam langkah ini KPK kembangkan penelusuran dan memperluas penelusuran ke penerimaan lain oleh penyelenggara negara di Madiun, dan Budi menyatakan penggeledahan masih berlanjut. “Rangkaian kegiatan penggeledahan masih terus dilakukan,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Inilah.com pada 3 Oktober 2026.
Yang masih jadi PR datang dari KPK sendiri. “Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka,” kata Budi pada Rabu, 23 September 2026. Artinya, ketika KPK kembangkan perkara ini belum ada nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka, dan pembuktian dugaan gratifikasi serta pencucian uang masih berjalan. “Kami tentu nanti akan sampaikan updatenya jika sudah ada perkembangan dari penyidikan perkara ini,” ujar Budi.
Ukuran berikutnya, setelah KPK kembangkan penyidikan ke dua kantor dinas, bisa dicek dari data yang sudah ada: apakah sprindik umum yang terbit 23 September 2026 berubah menjadi penetapan tersangka, hasil analisis dokumen dan barang bukti dari dua kantor dinas yang digeledah pada 1 Oktober 2026, dan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya atas tuntutan 7 tahun 2 bulan terhadap Maidi. Selama sprindik masih umum, kecukupan alat bukti yang dikumpulkan lewat penggeledahan menjadi penentu apakah pengembangan itu berlanjut ke penetapan tersangka.
Sumber & Rujukan
- KPK cari bukti tambahan kasus Wali Kota Madiun dengan geledah 2 dinas, ANTARA News, 1 Oktober 2026
- KPK geledah sejumlah tempat di Madiun terkait pengembangan kasus Maidi, ANTARA News, 30 September 2026
- Periksa 5 Pihak Swasta, KPK Dalami Aset Wali Kota Madiun Maidi hingga Unsur TPPU, Kompas.com, 25 September 2026
- KPK Buka Penyidikan TPPU Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Beritasatu.com
- KPK kembangkan kasus Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, ANTARA News, 23 September 2026
- Kasus Eks Walkot Madiun Meluas, KPK Kejar Jejak Uang dari OPD Lain dan Aset Dugaan TPPU, Inilah.com, 3 Oktober 2026



