Rapat Paripurna DPR menyetujui satu tanggal pasti untuk RUU Perampasan Aset, dan pimpinan Dewan menandatangani berita acaranya di depan perwakilan pengunjuk rasa. Tersisa lima tahap pembahasan dalam 110 hari.
Satu tanggal masuk kalender resmi DPR pada Kamis pagi, 27 Agustus 2026: 15 Desember 2026, batas paling lambat Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset diketok menjadi undang-undang. Persetujuan itu diambil di Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakannya langsung ke ruang sidang dan dijawab setuju.
Di balik satu tanggal itu ada lima pekerjaan yang harus tuntas lebih dulu. Rapat kerja dengan pemerintah, harmonisasi, pembahasan daftar inventarisasi masalah lewat tim perumus dan tim sinkronisasi, pengambilan keputusan tingkat pertama di komisi, lalu pengambilan keputusan tingkat kedua di rapat paripurna. Semuanya dijejalkan ke dalam 110 hari.
Yang membuat tanggal ini berarti adalah angka yang gagal dikejar selama ini. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut kerugian negara yang berhasil kembali ke kas negara baru sekitar 20 persen dari kerugian riil akibat tindak pidana korupsi. Sisanya berpindah wujud jadi tanah, kendaraan, dan rekening yang sulit disentuh instrumen hukum yang ada. Naskah untuk menutup celah itu sendiri sudah lama berputar di Senayan, dan versi yang sekarang baru mulai dibahas pada 16 September 2025.
Palunya baru satu kali turun.
Yang mendorong tanggal itu keluar bukan agenda internal Dewan. Pagi yang sama, pimpinan DPR menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Koordinator aliansi Supriyono, yang lebih dikenal sebagai Botok Pati, meminta kepastian dalam bentuk berita acara bertanggal. Dasco menjawabnya bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal. “Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco. Ia menambahkan konsekuensinya. “Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah.”
Komisi III tidak menunggu tenggat itu untuk mulai bekerja. Sampai paripurna tadi, 50 narasumber sudah dipanggil untuk merumuskan draf, kunjungan kerja digelar ke tiga daerah, dan 46 anggota Komisi III menyerap aspirasi di daerah pemilihan masing-masing. Di luar Senayan, mesin pemulihan aset yang sudah ada juga sedang dipacu. KPK mengembalikan Rp1,531 Triliun ke kas negara sepanjang 2025, naik 107 persen dari Rp739,6 Miliar pada 2024, hasil dari 116 penyidikan, 78 eksekusi, dan 87 perkara berkekuatan hukum tetap. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan menggelar lelang serentak di 365 kejaksaan negeri pada 10 sampai 14 Agustus 2026 dengan potensi pemulihan Rp289,39 Miliar, dari scrap fanbelt seharga Rp3 Ribu sampai tanah dan bangunan senilai Rp9,11 Miliar.
Yang masih jadi pekerjaan rumah datang dari mulut ketua komisinya sendiri. Habiburokhman mengakui rancangan ini berjalan lebih lambat daripada KUHP yang disahkan pada 2023 dan KUHAP pada 2025, karena isinya bukan revisi. “Undang-undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru,” katanya. Rapat kerja dengan pemerintah belum digelar, daftar inventarisasi masalah belum dibahas, dan Komisi III masih membuka masukan tertulis dari publik untuk memperkaya substansi. Tenggat 15 Desember mengunci tanggal, belum mengunci isi.
Ukuran yang bisa dicek publik sudah tersedia dan semuanya bertanggal. Rapat kerja dengan pemerintah dan pembahasan daftar inventarisasi masalah harus tuntas sebelum masa sidang ini berakhir, palu kedua dijadwalkan turun pada 15 Desember 2026, dan angka 20 persen tadi baru punya peluang bergerak setelah naskahnya benar-benar sampai ke lembaran negara.
Sumber & Rujukan
- Tok! DPR Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026 (CNBC Indonesia, 27 Agustus 2026)
- Terima AMPB, DPR komitmen sahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember (ANTARA Sumbar, 27 Agustus 2026)
- Terima Botok Pati cs, Pimpinan DPR Komitmen RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember (detikcom, 27 Agustus 2026)
- DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 (SINDOnews, 27 Agustus 2026)
- DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember (Bloomberg Technoz, 27 Agustus 2026)
- Komisi III targetkan RUU Perampasan Aset rampung Desember 2026 (ANTARA, 18 Agustus 2026)
- Rekor Baru KPK 2025: Pulihkan Aset Negara Rp1,5 Triliun (kpk.go.id, 28 Januari 2026)
- Kejaksaan Gelar Lelang Barang Rampasan Senilai Total Rp289 M (Tirto, Agustus 2026)
- RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026 (E-Media DPR RI, 12 Juli 2026)



