Ekonomi

UU PFII Sah, Indonesia Genjot Ekonomi Menuju 8 Persen

DPR sahkan UU PFII, landasan hukum pusat finansial internasional pertama RI untuk menarik investasi global dan kejar pertumbuhan ekonomi 8 persen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pandangan akhir pemerintah kepada Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun bersama pimpinan Komisi XI DPR lainnya dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/nz.

DPR resmi mengesahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, landasan hukum pertama RI membangun pusat keuangan berstandar dunia. Pemerintah menargetkan kawasan ini jadi magnet investasi global sekaligus pendorong ekonomi tumbuh ke 8 persen.

JAKARTA – Setelah pembahasan yang hanya berlangsung sekitar tiga minggu, DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V, Selasa (21/7/2026). Undang-undang ini menjadi payung hukum pertama Indonesia untuk membangun kawasan finansial berstandar internasional, sesuatu yang belum dimiliki negara ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini meski sudah lama duduk sebagai anggota G20.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kelahiran UU ini muncul dari kesadaran bahwa Indonesia butuh financial center sendiri yang kredibel dan berdaya saing global, alih-alih terus bergantung pada Singapura, Hong Kong, atau Dubai sebagai pintu masuk modal asing ke kawasan.

Rangkaian pembahasannya berlangsung padat. Panitia Kerja menggelar rapat dengar pendapat umum pada 6, 8, dan 9 Juli, lalu membahas substansi RUU pada 9 hingga 16 Juli. Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi menyempurnakan rumusan pasal pada 17-19 Juli, sebelum disetujui di tingkat pembicaraan I pada 20 Juli dan disahkan sehari berikutnya. Hasil akhirnya, UU PFII terdiri dari 10 bab dan 73 pasal yang mengatur kelembagaan, kegiatan usaha, fasilitas perpajakan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa di kawasan PFII.

Purbaya menegaskan PFII tidak dirancang untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang sudah berjalan. “Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia,” ujarnya dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/7/2026).

Pemerintah membangun PFII di atas tiga pilar. Pilar pertama soal akses modal dan investasi jangka panjang, yang menurut Purbaya diharapkan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih cepat menuju 8 persen, target yang sudah lebih dulu disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Pilar kedua menyangkut inovasi dan tata kelola, termasuk pembentukan lembaga arbitrase dan pengadilan khusus PFII yang tetap tunduk pada kedaulatan hukum nasional. Pilar ketiga berfokus pada penguatan daya saing lewat penciptaan lapangan kerja bagi talenta lokal dan transfer teknologi di sektor keuangan.

Soal pendanaan awal, Badan Pengelola Investasi Danantara disiapkan sebagai salah satu sumber modal utama Lembaga Pengelola PFII. CEO Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menyebut keterlibatan lembaganya akan berjalan bertahap, termasuk lewat komite investasi PFII. Danantara juga menggandeng konsultan dari Dubai International Financial Centre, termasuk mantan CEO lembaga tersebut, untuk mengadaptasi praktik yang sudah terbukti berhasil di Dubai.

Purbaya menargetkan PFII bisa mulai beroperasi tahun ini juga, meski ia mengakui sejumlah aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah belum rampung disusun. Lokasi kawasan pun belum dikunci. Ia sempat menyinggung kawasan Kura-Kura Bali sebagai salah satu kandidat, namun keputusan akhir akan bergantung pada proposal terbaik yang masuk ke pemerintah.

Bagian yang masih menyisakan perdebatan adalah skema insentif pajak. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun sempat menyebut angka insentif pajak penghasilan 0 persen selama 50 tahun bagi pelaku usaha di PFII. Direktorat Jenderal Pajak buru-buru meluruskan bahwa insentif itu belum berlaku sama rata dan rinciannya masih dikaji lewat Peraturan Menteri Keuangan, dengan tetap mengikuti komitmen pajak minimum global bagi perusahaan multinasional beromzet di atas 750 juta euro.

Kalangan perbankan turut memberi catatan. Perhimpunan Bank Nasional mengingatkan bahwa keberhasilan PFII semestinya diukur dari kemampuannya mendatangkan modal asing baru, bukan sekadar menjadi jalur round tripping dana domestik yang sempat parkir di luar negeri. Fraksi PAN di DPR juga meminta agar kewenangan khusus di kawasan PFII tidak menciptakan rezim hukum yang terpisah dari sistem hukum nasional.

Dengan berbagai catatan itu, pemerintah kini punya waktu terbatas untuk menuntaskan aturan pelaksana sebelum PFII benar-benar beroperasi. Purbaya menyebut situasi ekonomi global yang bergejolak justru jadi alasan untuk bergerak cepat: semakin tinggi ketidakpastian dunia, semakin besar pula kebutuhan investor akan pusat finansial yang stabil dan kompetitif.

Sumber & Rujukan: