Ambang penghasilan MBR yang mencapai Rp8,5 juta memicu perdebatan di media sosial. Padahal angka itu bukan garis kemiskinan, melainkan pintu masuk bantuan perumahan — dan aturannya sudah berlaku sejak 2025.
Seorang pekerja lajang di Yogyakarta dengan gaji Rp8 juta per bulan kini bisa jadi termasuk kelompok yang berhak atas rumah bersubsidi, keringanan pajak pembelian rumah, dan pembebasan biaya izin bangunan. Kabar itu terdengar aneh bagi sebagian orang: bagaimana mungkin penghasilan yang di atas rata-rata justru dicap “berpenghasilan rendah”? Pertanyaan inilah yang ramai beredar sepanjang akhir Juni lalu.
Sumber kegaduhannya adalah ambang penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Untuk Zona 1 — yang mencakup Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB, dan NTT — pekerja lajang berpenghasilan sampai Rp8,5 juta dan yang sudah menikah sampai Rp10 juta masuk kategori MBR. Angka ini terasa tinggi jika dibaca sebagai “batas kemiskinan”, dan di situlah letak kesalahpahamannya.
Perlu diluruskan lebih dulu: ambang tersebut bukan kebijakan yang baru lahir. Ia ditetapkan melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang sudah diundangkan sejak 22 April 2025. Yang terjadi pada 19 Juni 2026 adalah penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri PKP Maruarar Sirait untuk mempercepat Program 3 Juta Rumah — bukan penetapan angka baru. SKB itu memberi pemerintah daerah acuan yang seragam dan, yang menarik, menghapus hambatan domisili: warga yang bekerja di Jakarta tetap bisa memperoleh keringanan pajak meski membeli rumah di Bekasi atau Depok.
Dosen Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Khalifany Ash Shidqi, menegaskan bahwa MBR adalah instrumen administratif, bukan garis kemiskinan. Menurut penjelasannya yang dihimpun laman resmi UMY, seseorang yang masuk kategori MBR belum tentu miskin, dan sebaliknya. Fungsinya semata untuk menentukan siapa yang berhak atas kemudahan memperoleh rumah.
Data resmi memperkuat pembedaan itu. Badan Pusat Statistik mencatat garis kemiskinan nasional pada Maret 2025 hanya Rp609.160 per kapita per bulan — setara sekitar Rp2,87 juta untuk rumah tangga beranggota 4,72 orang. Jaraknya dengan Rp8,5 juta begitu jauh sehingga jelas keduanya mengukur hal yang berbeda: yang satu tentang kemampuan bertahan hidup, yang lain tentang kelayakan menerima bantuan hunian.
Perluasan kriteria ini membawa manfaat konkret. Dengan menaikkan batas dari sebelumnya sekitar Rp7 juta dan membagi wilayah menjadi empat zona, lebih banyak pekerja muda dan keluarga muda kini masuk radar bantuan. Hingga Juni 2026, Program 3 Juta Rumah telah merealisasikan 324.213 unit — angka yang menunjukkan program berjalan, meski masih jauh dari target.
Namun apresiasi yang jujur juga menuntut kita menyebut yang belum selesai. Khalifany mengingatkan, nominal gaji tak pernah menceritakan seluruh kondisi rumah tangga. Keluarga dengan pendapatan Rp8 juta bisa tetap tertekan bila menanggung empat sampai lima anggota, membayar sewa, cicilan, serta biaya sekolah dan kesehatan. Karena itu ia menyarankan pemerintah tak hanya mengejar kenaikan pendapatan, tetapi juga menekan beban pengeluaran: menjaga harga pangan stabil, memperkuat pendidikan terjangkau, dan membenahi transportasi publik.
Tantangan Indonesia hari ini, katanya, bukan sekadar menurunkan angka kemiskinan, melainkan mencegah kelompok menengah-bawah tergelincir turun kelas. Memperlebar pintu MBR adalah langkah baik — tetapi pintu yang lebih lebar hanya berarti bila rumah di baliknya benar-benar terjangkau.



